MALINAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menyelenggarakan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) tingkat Kecamatan di Kabupaten Malinau. Rapat tim PORA tahun 2023 ini, dilaksanakan di Hotel Mahkota, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (7/6/23).
Rapat dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Mahessa Abdurrachim Husin sekaligus bertindak sebagai narasumber dan didampingi Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Firmansyah.
Peserta yang hadir dalam pertemuan ini, merupakan perwakilan instansi dari unsur TNI, Polri, dan Camat yang mencakup wilayah Kecamatan Malinau Kota, Malinau Barat, Malinau Utara, Mentarang, dan Long Nawang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario dibacakan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Bona Roy Simanungkalit menyampaikan bahwa pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama dalam memecahkan berbagai masalah terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Malinau.
Mengingat Kaltara telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Hijau Indonesia oleh Presiden RI, sehingga akan banyak orang asing datang.
“Kedepannya akan lebih banyak investor asing dan tenaga kerja asing yang akan datang ke Kaltara. Untuk itu perlu adanya koordinasi dari berbagai instansi maupun stakeholder dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Provinsi Kaltara,” jelas Andi Mario.
Mahessa Abdurrachim Husin sebagai narasumber menyampaikan bahwa pengawasan orang asing bukan hanya tanggungjawab imigrasi, tetapi tanggungjawab seluruh komponen pemerintahan pusat dan daerah.
“Kami sengaja menyelenggarakan rapat Tim PORA di tingkat kecamatan, karena para stakeholder ditingkat kecamatan bisa langsung melihat jika terdapat orang asing yang sedang berada dan berkegiatan di sana,” ucap Mahessa.
Usai pemaparan dari narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi secara hangat oleh seluruh peserta.
Beberapa pokok diskusi diantaranya menyoal alasan pengawasan keimigrasian tidak hanya kepada orang asing, tetapi juga kepada WNI.
Kepada WNI ini terkait pemberian izin lalu-lintas orang masuk atau keluar melalui pos – pos perbatasan dan peningkatan kemudahan koordinasi antar instansi dengan membuat grup WhatsApp.(*)