Menu

Mode Gelap

Daerah

Lantamal XIII Tarakan Tangkap Kapal Bermuatan 64 Karung Ballpres Ilegal


					Personel TNI AL Lantamal XIII Tarakan Melakukan Pemeriksaan Kapal Diduga Mengangkut Ballpres Ilegal. Foto: ist Perbesar

Personel TNI AL Lantamal XIII Tarakan Melakukan Pemeriksaan Kapal Diduga Mengangkut Ballpres Ilegal. Foto: ist

TARAKAN – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan di bawah Koarmada II berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut berupa Ballpress (pakaian bekas) yang diangkut oleh KM.Lumba-lumba sebanyak 64 karung. Ballpress tersebut diangkut dari Tawau Malaysia menuju Muara Sungai Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Penyeludupan yang berhasil digagalkan ini diawali dengan adanya kecurigaan personel dari Pos TNI AL Tanjung Batu yang sedang melaksanakan patroli dan dengan pengembangan informasi yang berhasil diperoleh.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai, petugas berhasil mengamankan KM. Lumba – lumba yang dinahkodai inisial R (24) dan 1 orang Abk inisial Y (20) selanjutnya dikawal menuju Posal Tanjung Batu guna penyelidikan awal dan persiapan dikawal KAL Bunyu menuju Tarakan.

width"250"

Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juli 2023 pukul 07.00 Wita, KAL Bunyu melaksanakan pengawalan terhadap KM. Lumba – Lumba menuju Tarakan untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut.

width"400"
width"450"
width"400"

Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman, S.T., M.A.P., M.Tr.Opsla., CHRMP., menegaskan bahwa penindakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor ilegal barang bekas (pakaian,sepatu, dll) di Indonesia.

“Maka TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan melaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII,” tegas Laksma Deni. (**)

width"300"
Artikel ini telah dibaca 247 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Perkuat Peran Aktif Masyarakat, PT Pertamina EP Tanjung Gelar Edukasi Kesehatan dan Kesadaran Lingkungan

18 Juni 2025 - 21:51

Pemprov Kaltara Kembali Gulirkan Program Listrik Gratis, Wujudkan Keadilan Energi Kaltara

18 Juni 2025 - 17:25

Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

18 Juni 2025 - 16:12

Jajaki Kerjasama Strategis Sosek Malindo, Kaltara Kembangkan Komoditas Unggulan

18 Juni 2025 - 15:06

Disperindagkop dan UKM Tana Tidung Gelar Penyuluhan Kemitraan dan Public Speaking

18 Juni 2025 - 15:00

Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim Kolaborasi Wujudkan RTH

18 Juni 2025 - 11:48

Trending di Daerah