Bulungan – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si membuka bimbingan teknis sistem informasi desa yang diikuti 8 kecamatan dan 46 desa di Bulungan di Aula Rumah Jabatan Bupati pada Selasa (18/7).
Bupati berharap, desa-desa lainnya yang belum terjangkau layanan telekomunikasi tetap semangat mewujudkan sistem informasi desa terintegrasi.




“Mungkin nanti bisa dilakukan secara hybrid dalam membangun sistem informasi desa ini, secara offline dulu baru nanti dionlinekan,†ucap Bupati dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Yayasan Pionir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.








Bupati menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya bimtek sebagai bagian dari mewujudkan visi dan misi serta salah satu program prioritas di Kabupaten Bulungan yaitu Desa Pintar Desa Digital.









“Digitalisasi ini tidak bisa kita hindari dan harus kita manfaatkan untuk mengembangkan desa,†tandasnya.
Baca Juga :Bupati Bulungan Jelaskan Realisasi Bansos 22,31 PersenÂ


Dilanjutkan, adanya aplikasi sistem informasi desa bertujuan antara lain mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik. Bupati berpesan, seluruh 74 desa di Bulungan pada akhir 2023 sudah memiliki sistem informasi desa secara digital. Selaras dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana dalam pasal 86 menyebutkan, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten kota.
Sistem informasi desa tersebut meliputi data desa, data pembangunan desa serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Poin penting lainnya yaitu sistem informasi desa dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Diungkapkan, dana desa dapat digunakan untuk pengembangan, pengelolaan dan pengintegrasian sistem informasi desa berbasis aplikasi digital yang disediakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Yaitu untuk pengadaan sarana prasarana seperti pengadaan komputer dan langganan internet yang sesuai dengan kewenangan desa serta diputuskan dalam musyawarah desa.(*)