• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

BNNK Tarakan Musnahkan Sabu Tangkapan Intel Korem 092/Maharajalila, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

by Redaksi
14 September 2023 16:35
in Daerah, Kriminal
A A

Pelaku pengedar sabu-sabu musnahkan bb miliknya. Foto : Fokusborneo.com

1
VIEWS

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32 bungkus plastik dengan berat 6,01 gram limpahan dari tangkapan Tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila, Kamis (14/9/23). Dari tangkapan tersebut, juga diamankan pelaku diduga pengedar berinisial MR.

Plt Kepala BNNK Tarakan Kombes Pol Deden Andriana mengatakan pengungkapan peredaran sabu-sabu ini, mula pada tanggal 17 Agustus 2023 tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila mengamankan seorang laki-laki yang sebelumnya telah diamankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Aki Balak Gang Mitra RT. 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Baca Juga

Tinjau Banhub Kaltara, Sekprov Fokuskan Peningkatan Layanan dan PAD

Gubernur Kaltara Ajak TVRI Bersinergi Sukseskan Kick Off Piala Dunia 2026

Pesan Pemkab Tana Tidung, Olahraga Rekreasi Perlu Menyentuh Warga

Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan

Adapun seorang laki-laki yang diserahkan tersebut, mengaku bernama MR Alias PA (43 th) beserta barang bukti berupa 32 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-shabu, serta uang tunai sebesar Rp. 1.580.000 yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Jadi kronologisnya tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila mengamankan seorang laki-laki MR Alias PA saat melakukan tugas patroli wilayah di Jalan Aki Balak. Disitu mencurigai seorang laki-laki yang berada di dalam bangunan rumah belum jadi dan sewaktu tim mendekati seorang laki-laki diketahui MR Alias PA seketika langsung kabur dan dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan,” kata Deden dalam press rilis pemusnahan sabu-sabu di Kantor BNNK.

Deden menambahkan saat diamankan MR sempat membuang 1 buah dompet warna hitam. Setelah dilakuka pemeriksaan terhadap isi dompet tersebut, ternyata terdapat 32 bungkus plastik berisi serbuk kristal di duga sabu-sabu.

“Selanjutnya tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila membawa seorang laki-laki MR yang diamankan beserta barang buktinya diserahkan ke Kantor BNN Kota Tarakan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Deden mengungkapkan atas perbuatannya MR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal  112 Ayat (1) Undang- Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).

“Tidak hanya itu, kami juga kenakan Pasal 112 ayat (1) dengan bunyinya Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” pungkasnya.

Selain BB milik MR, BNNK Tarakan juga memusnahkan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 5,42 gram / berat netto 4,07 gram yang tidak bertuan. Untuk pelakunya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Mt)

Tags: bnnkborneoHeadlineKorem 092/MRLNarkotika

Berita Lainnya

Tinjau Banhub Kaltara, Sekprov Fokuskan Peningkatan Layanan dan PAD
Daerah

Tinjau Banhub Kaltara, Sekprov Fokuskan Peningkatan Layanan dan PAD

30 Januari 2026 10:47
Daerah

Gubernur Kaltara Ajak TVRI Bersinergi Sukseskan Kick Off Piala Dunia 2026

29 Januari 2026 19:15
Daerah

Pesan Pemkab Tana Tidung, Olahraga Rekreasi Perlu Menyentuh Warga

29 Januari 2026 15:20
Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan
Daerah

Persit Cabang XIX Gelar Donor Darah Peringati HUT ke-80, Aksi Sosial untuk Masyarakat Tarakan

29 Januari 2026 08:03
Gudang Masjid Assolihin Tarakan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp200 Juta
Daerah

Gudang Masjid Assolihin Tarakan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp200 Juta

28 Januari 2026 20:09
Daerah

Aksi Penipuan Catut Nama Bupati Tana Tidung, Masyarakat Diminta Hati-Hati

28 Januari 2026 19:44
Next Post

Bupati Ibrahim Ali Mengikuti Rakor Penguatan APIP Daerah di Kementerian Dalam Negeri

Polsek Tana Lia Amankan 2 Orang Penjual Togel

Gubernur Ingatkan ASN agar Siap Hadapi Berbagai Situasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karantina Kaltim Musnahkan Ribuan Bangkai Burung Hasil Penyelundupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian Berhasil Ditangkap, Diduga Masih Ada Predator Lain Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubes VII PDKT di IKN, Wagub Kaltara Tekankan Persatuan dan Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Tinjau Banhub Kaltara, Sekprov Fokuskan Peningkatan Layanan dan PAD

Tinjau Banhub Kaltara, Sekprov Fokuskan Peningkatan Layanan dan PAD

30 Januari 2026 10:47

Tunjang Pengelolaan Data Pertanahan dan Tata Ruang, Wamen Ossy Paparkan Potensi Penggunaan AI

30 Januari 2026 10:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP