• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

BNNK Tarakan Musnahkan Sabu Tangkapan Intel Korem 092/Maharajalila, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

by Redaksi
14/09/2023
in Daerah, Kriminal
A A

Pelaku pengedar sabu-sabu musnahkan bb miliknya. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 32 bungkus plastik dengan berat 6,01 gram limpahan dari tangkapan Tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila, Kamis (14/9/23). Dari tangkapan tersebut, juga diamankan pelaku diduga pengedar berinisial MR.

Plt Kepala BNNK Tarakan Kombes Pol Deden Andriana mengatakan pengungkapan peredaran sabu-sabu ini, mula pada tanggal 17 Agustus 2023 tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila mengamankan seorang laki-laki yang sebelumnya telah diamankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Aki Balak Gang Mitra RT. 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Baca Juga

Gebyar Pajak Restoran Diluncurkan, Warga Bulungan Bisa Nikmati Bebas Denda PBB 2018-2025

Pesta Gotilon HKBP Tarakan, Wagub Ajak Semangat Berbagi dan Melayani

Dari Tradisi ke Promosi Budaya, Wagub Ingkong Ala Dorong Sumpit Go Nasional

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Tana Tidung, Ibrahim Ali Sambut di Batalyon 922

Adapun seorang laki-laki yang diserahkan tersebut, mengaku bernama MR Alias PA (43 th) beserta barang bukti berupa 32 bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-shabu, serta uang tunai sebesar Rp. 1.580.000 yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

“Jadi kronologisnya tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila mengamankan seorang laki-laki MR Alias PA saat melakukan tugas patroli wilayah di Jalan Aki Balak. Disitu mencurigai seorang laki-laki yang berada di dalam bangunan rumah belum jadi dan sewaktu tim mendekati seorang laki-laki diketahui MR Alias PA seketika langsung kabur dan dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan,” kata Deden dalam press rilis pemusnahan sabu-sabu di Kantor BNNK.

Deden menambahkan saat diamankan MR sempat membuang 1 buah dompet warna hitam. Setelah dilakuka pemeriksaan terhadap isi dompet tersebut, ternyata terdapat 32 bungkus plastik berisi serbuk kristal di duga sabu-sabu.

“Selanjutnya tim Unit Intel Korem 092/Maharajalila membawa seorang laki-laki MR yang diamankan beserta barang buktinya diserahkan ke Kantor BNN Kota Tarakan untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Deden mengungkapkan atas perbuatannya MR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal  112 Ayat (1) Undang- Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00  (sepuluh miliar rupiah).

“Tidak hanya itu, kami juga kenakan Pasal 112 ayat (1) dengan bunyinya Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),” pungkasnya.

Selain BB milik MR, BNNK Tarakan juga memusnahkan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 5,42 gram / berat netto 4,07 gram yang tidak bertuan. Untuk pelakunya, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Mt)

Tags: bnnkborneoHeadlineKorem 092/MRLNarkotika

Berita Lainnya

Daerah

Gebyar Pajak Restoran Diluncurkan, Warga Bulungan Bisa Nikmati Bebas Denda PBB 2018-2025

4 Oktober 2026 18:35
Daerah

Pesta Gotilon HKBP Tarakan, Wagub Ajak Semangat Berbagi dan Melayani

4 Oktober 2026 17:15
Catut Nama Kasat Reskrim, Polres Tana Tidung Ingatkan Warga Waspada Penipuan
Daerah

Dari Tradisi ke Promosi Budaya, Wagub Ingkong Ala Dorong Sumpit Go Nasional

3 Oktober 2026 19:22
Daerah

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Tana Tidung, Ibrahim Ali Sambut di Batalyon 922

3 Oktober 2026 19:16
Catut Nama Kasat Reskrim, Polres Tana Tidung Ingatkan Warga Waspada Penipuan
Kriminal

Catut Nama Kasat Reskrim, Polres Tana Tidung Ingatkan Warga Waspada Penipuan

3 Oktober 2026 18:39
Daerah

Gubernur Dorong Pelestarian Budaya dan Kreativitas Masyarakat Nunukan

3 Oktober 2026 11:27
Next Post

Bupati Ibrahim Ali Mengikuti Rakor Penguatan APIP Daerah di Kementerian Dalam Negeri

Polsek Tana Lia Amankan 2 Orang Penjual Togel

Gubernur Ingatkan ASN agar Siap Hadapi Berbagai Situasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kunjungi Yonif TP 922/Upun Taka, Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

SEMARAK GenBI dan BI Kaltara, Gencarkan Edukasi Rupiah Lewat Aksi Sehat di CFD

SEMARAK GenBI dan BI Kaltara, Gencarkan Edukasi Rupiah Lewat Aksi Sehat di CFD

4 Oktober 2026 21:51

Sabtu Tetap Buka Layanan, Kantah Balikpapan Hadirkan PELATARAN bagi Masyarakat

4 Oktober 2026 21:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP