BULUNGAN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Bulungan berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah berbeda selama bulan Oktober – November 2023.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha melalui AKP Moehamad Hasan Setyabudi mengungkapkan, kasus pertama tim mengamankan satu orang perempuan inisial MR dengan barang bukti 150 gram sabu.
“MR mendapatkan sabu dari negara tetangga, Ia juga merupakan residivis Narkoba dan pernah di penjara 4 tahun di Nunukan,” ujar AKP Hasan Setyabudi, (Jumat (1/12/2023).
Selain pengedar MR juga positif memakai zat metamfetamin tersebut, bahkan saat ini suaminya juga sedang menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Berau.

Terkait dengan bandar, Polisi masih melakukan pengembangan, karena yang bersangkutan hanya melakukan kontak via telepon seluler.
“MR di ringkus aparat di pelabuhan speed boat jurusan Nunukan di Bulungan. MR kembali diancam pasa 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika degan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya.
Tersangka lainnya yakni MM ditangkap anggota Polsek Bunyu di Jalan Pangkalan, Bunyu Barat, Kabupaten Bulungan, Kaltara, setelah terdeteksi dan diburu tim dari Satresnarkoba Polresta Bulungan.
Baca Juga : Pelaku Pengeroyokan di Kampus Bertambah 6 TersangkaÂ
“MM hendak mengantar pesanan barang (Sabu) untuk AD di Kabupaten Berau, Kaltim. Polisi lantas berburu komplotan pengedar dan pemakai lainnya hingga ke Biduk-Biduk dan mengamankan AD serta barang bukti 8 paket sabu seberat 252 gram di dalam toples yang hanyut di Laut,” ungkapnya.
AD mengaku menemukan benda tersebut di laut bersama 6 orang temannya namun tidak melaporkan ke Polisi.
“Sabu tersebut disimpan dengan cara ditimbun dan rencana akan di jual. Sementara 6 orang temannya tidak mengetahui apa-apa kemudian dibebaskan,” ucapnya.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, seluruh barang bukti setelah disisihkan untuk persidangan langsung dimusnahkan dengan cara di larutkan ke dala air.
“Para pelaku diancam pasal 114 ayat 2 dan sub pasal 112 ayat 2 ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya. (her/Iik)















Discussion about this post