TARAKAN – FKUB Kota Tarakan mediasi penyelesaian dualisme kepengurusan Gesba dengan melakukan pertemuan lanjutan yang melibatkan tokoh lintas agama di Sekretariat FKUB di Kampung Satu, Senin (8/1/24). Penyelesaian persoalan ini, FKUB melakukan pendekatan moderasi dan semangat kerukunan umat beragama.
Adanya dualisme kepengurusan Gesba yang terjadi secara nasional, berdampak pada perselisihan penggunaan gereja sebagai tempat ibadah jemaat Gesba Filadelfia di Kota Tarakan. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dalam beribadah dan ketidak harmonisan hubungan dari para pihak.
Pertemuan dibuka oleh Ketua Umum FKUB Kota Tarakan Zainuddin Dalila menekankan perlunya tenggang rasa dan sikap moderasi dari para pihak dengan menjunjung tinggi persaudaraan dan kerukunan umat beragama.

“Sebagai sesama hamba Tuhan sekaligus sebagai pelayan umat, diharapkan mampu menjauhkan sikap sombong dan arogan, serta senantiasa mengedepankan sikap toleran, saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Ini semua demi terpenuhinya hak masing-masing jemaat dalam melaksanakan peribadatan kepada Tuhan,” katanya.



Sementara itu, dalam pertemuan tersebut telah disepakati hal – hal sebagai berikut :
1. FKUB Tarakan tidak membahas tentang legalitas formal dan keabsahan hukum Gesba sebagaimana juga disampaikan Walikota Tarakan pada mediasi sebelumnya, karena dianggap menjadi ranah internal Sinode Gesba dan Pemerintah Pusat dalam hal ini adalah Kementerian Agama RI;

2. Demi untuk menciptakan kenyamanan dan kedamaian dalam kegiatan peribadatan bagi para pihak, maka sebagian jemaat Gesba Filadelfia beribadah di gereja dan sebagian lagi beribadah di rumah jemaat/ rumah warga yang ditetapkan sebagai Rumah Ibadah Sementara;
3. Perizinan Rumah Ibadah Sementara sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) akan diproses mengacu pada pedoman PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 tahun 2006 Bab V Pasal 18 tentang Izin Sementara Pemanfaatan Gedung sebagai Tempat Ibadah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun;
4. Penyediaan fasiltas bangunan untuk rumah ibadah sementara sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua) dan 3 (tiga) dilakukan secara swadaya dan gotong royong melalui donasi sukarela yang dikordinir oleh FKUB Kota Tarakan;
5. Dalam hal penggunaan nama Gesba Filadelfia bagi para pihak untuk keperluan organisasi dan administrasi disepakati Gesba Filadelfia I dibawah kepemimpinan Pdt. Julti Toding Bua,S.Th dan Gesba Filadelfia II dibawah kepemimpinan Pdt. Daud Pakiding, M.Th.
6. Seluruh butir kesepakatan ini besifat khusus dan sementara sampai ada ketetapan legalitas formal dan keabsahan hukum tentang Gesba secara nasional menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan diharapkan dapat diselesaikan oleh pihak yang berkepentingan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun;
7. Menjadi harapan dan doa semua pihak agar terjadi kedamaian dan keharmonisan dalam semangat kerukunan, baik dari jemaat Gesba maupun umat beragama dan masyarakat pada umumnya.(**)