• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Bawaslu Tolak Gugatan Terhadap Caleg Terpilih Muhammad Rais

by Redaksi
30 Mei 2024 15:49
in Daerah, Politik
A A
0

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN  – Hasil Koreksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait laporan keanggotaan ganda Muhammad Rais akhirnya diterima Bawaslu Tarakan, 27 Mei lalu. Dalam koreksi ini menguatkan putusan Bawaslu Tarakan yang menolak laporan pelapor.

“Setelah sidang putusan, pihak pelapor langsung melakukan koreksi ke Bawaslu RI. Dan koreksi dari Bawaslu RI sudah kami terima 27 Mei, hasilnya menolak dan memperkuat putusan Bawaslu Tarakan,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson, Rabu (29/5/24).

Baca Juga

Iraw Tengkayu Tarakan Masuk KEN 2025, Anggota DPRD Kaltara Kompak Beri Dukungan

Serap Aspirasi dan Tebar Bantuan untuk Masyarakat Nunukan, Hasan Basri Tekankan Pentingnya Sinergi

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65

Tingkatkan Pelayanan Publik, BPPDRD Balikpapan Perkuat Sosialisasi Digital Pajak Daerah

Permohonan koreksi ini sebelumnya disampaikan pelapor, dari pihak Partai Berkarya ke Bawaslu RI setelah dalam putusan sidang adjudikasi Bawaslu Tarakan menolak laporannya pada 13 Mei lalu.

Untuk diketahui, terlapor Muhammad Rais yang merupakan Anggota DPRD Tarakan dari Partai Berkarya pada periode 2019-2024, mencalonkannya diri kembali pada Pileg 2024 dari Partai Gerindra. Kemudian Muhammad Rais dinyatakan sebagai salah satu caleg terpilih. Namun Partai Berkarya keberatan lantaran terlapor belum mengundurkan diri saat menjadi caleg Gerindra.

Akhirnya, Muhammad Rais dilaporkan terkait  dugaan pelanggaran administrasi pada persyaratan caleg di Pemilu 2024.

Bawaslu Tarakan dalam amar putusannya menyatakan, Muhammad Rais sebagai terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Keputusan Bawaslu juga telah dipertimbangkan oleh beberapa hal, diantaranya keterangan dari KPU Tarakan sebagai lembaga terkait dipersidangan. Ada surat pernyataan pengunduran diri atas nama Muhammad Rais melalui Partai Gerindra sebagai partai pengusungnya,” ujarnya.

Selain surat yang berdasar kepada Perbawaslu Nomor 10 tahun 2023, ada juga keterangan dari KPU Tarakan yang menyebutkan adanya bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) Muhammad Rais sebagai kader Gerindra. Sedangkan Partai Berkarya juga tak tercatat sebagai peserta pemilu 2024.

“Berarti Gerindra sebagai pengusung di tahun 2024. KPU Tarakan juga menyampaikan bukan kapabilitasnya untuk memeriksa Partai Berkarya, yang mengusung terlapor di 2019,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam hal memindah, pindah partai sebagai calon bisa dilakukan. Sesuai keterangan dari KPU Tarakan terkait dokumen persyaratan caleg yang sudah dinyatakan sesuai aturan, harusnya pelapor memang sudah bukan merupakan kader Partai Berkarya.

“Adapun soal PAW itu urusan internal mereka. Kami pun sudah memeriksa beberapa saksi yang berasal dari DPW Partai Berkarya. Meski terdapat SK Kemenkumham atas hal yang digugat, namun masih dalam tahapan kasasi,” tandasnya.(**)

Tags: BawasluCalegHeadlineKPU TarakanPemilu 2024
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Iraw Tengkayu Tarakan Masuk KEN 2025, Anggota DPRD Kaltara Kompak Beri Dukungan
Parlemen

Iraw Tengkayu Tarakan Masuk KEN 2025, Anggota DPRD Kaltara Kompak Beri Dukungan

13 Oktober 2025 18:16
Serap Aspirasi dan Tebar Bantuan untuk Masyarakat Nunukan, Hasan Basri Tekankan Pentingnya Sinergi
Parlemen

Serap Aspirasi dan Tebar Bantuan untuk Masyarakat Nunukan, Hasan Basri Tekankan Pentingnya Sinergi

13 Oktober 2025 17:55
Daerah

Wagub Hadiri Upacara Hari Jadi Kota Tanjung Selor ke-235 dan Kabupaten Bulungan ke-65

13 Oktober 2025 16:59
Daerah

Tingkatkan Pelayanan Publik, BPPDRD Balikpapan Perkuat Sosialisasi Digital Pajak Daerah

13 Oktober 2025 16:55
Daerah

Resmikan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan, Pemprov Dukung Ketahanan Energi dan Transisi Hijau

13 Oktober 2025 16:10
DPRD Tarakan Hadiri Festival Iraw Tengkayu XIV, Wujud Dukungan terhadap Pelestarian Budaya Daerah
Parlemen

DPRD Tarakan Hadiri Festival Iraw Tengkayu XIV, Wujud Dukungan terhadap Pelestarian Budaya Daerah

13 Oktober 2025 15:20
Next Post

PLTA Kayan jadi Tonggak Energi Hijau Kaltara

Pemprov Kaltara Optimistis Bangun Wilayah Perbatasan

Lion Air Tambah Rute Baru, PJ Walikota Tarakan: Bisa Tingkatkan Perekonomian dan Tekan Inflasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Dana Bagi Hasil Jadi Sorotan APPSI, Kaltim Salah Satu Daerah Paling Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lestarikan Budaya Leluhur, Pemuda Pakuwaja Tarakan Tampilkan Ogoh-ogoh Semar di Pawai Iraw Tengkayu XIV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Prajurit Penerangan Kodam VI/Mulawarman Sharing Ilmu Bareng Fotografer dan Media Nasional

13 Oktober 2025 21:41
“Benuanta Muscle Fighter Season 4 Gubernur Kaltara Cup IV” Siap Digelar 19 Oktober 2025

“Benuanta Muscle Fighter Season 4 Gubernur Kaltara Cup IV” Siap Digelar 19 Oktober 2025

13 Oktober 2025 20:24
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP