• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Penjabat Wali Kota Tarakan Naikan Gaji 13 ASN dan PPPK Sebesar 25 Persen

by Redaksi
07/06/2024
in Daerah, Pemkot Tarakan
A A

Pejabat Wali Kota Tarakan, Dr Bustan,S.E.,M.Si

TARAKAN – Penjabat (Pj) Walikota Tarakan Dr.Bustan, S.E.,M.Si, naikan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Tarakan sebesar 25 persen.

Bustan menjelaskan, gaji 13 dan gaji 14 (THR) sebelumnya hanya 50 persen dan sudah masuk dalam APBD, maka dengan tambahan 25 persen ini ASN akan menerima 75 persen.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pelatihan Pupuk Organik bagi Kelompok Wanita Tani di Balikpapan

Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

Rayakan Hari Bhayangkara, Gubernur Apresiasi Pengabdian Polri untuk Kaltara

“Alhamdulillah saya inisiasi dan saya juga minta hitungan – hitungan dari kawan – kawan BPKAD saya naikkan menjadi 75 persen, jadi ada kenaikan 25 persen,” jelas Bustan, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya ini adalah hak pegawai, dan setelah melihat kemampuan anggaran Kota Tarakan gaji 13 dan gaji 14 bisa dinaikan 25 persen.

Lebih lanjut, Bustan mengungkapkan pemberian gaji 13 di lingkungan pemerintah Kota Tarakan sudah diatur dalam Perwali No 6 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD, kemudian dinaikan berdasarkan Perwali No 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2024, terkait besaran perubahan dari sebelumnya ditetapkan 50 persen pada pasal 3 menjadi 75 persen.

Pada Pasal 3 ayat (1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Gaji pokok,
b. Tunjangan keluarga,
c. Tunjangan pangan,
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tambahan penghasilan 75 persen

Artinya kenaikan terjadi pada komponen e yang sebelumnya 50 persen menjadi 75 persen.

Ia juga berkomitmen akan menaikan menjadi 100 persen jika anggaran cukup, sebagaimana diatur dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara.

“Kalau kita punya kemampuan harusnya 100 persen. Insya Allah 2025 saya akan pasang 100 persen tidak akan saya pasang lagi 75 persen saya amankan 100 persen,” tegasnya.

Bustan menegaskan tidak hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik juga akan menerima gaji 13.

“Termasuk yang baru kita lantik kemarin yang baru kita serahkan SK nya PPPK juga dapat gaji 13 Insya Allah allah di bulan ini dia akan terima, jadi akan terima gaji dulu baru kemudian gaji 13, yang pasti di bulan Juni, saya minta clear,” tuturnya.

Berbeda dengan ASN, pada Perwali No 3 Tahun 2024, Pasal 3 Ayat (2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Gaji pokok,

b. Tunjangan keluarga,

c. Tunjangan pangan, dan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian dalam Pasal 3 Ayat (4), menyebutkan dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan 75 persen tunjangan profesi guru atau 75 persen tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Penjabat Walikota menegaskan, dengan adanya kenaikan 25 persen ini pegawai diharapkan dapat melayani masyarakat dengan maksimal.

Selain itu, Ia juga berharap berkaitan dengan inflasi kepada seluruh ASN berbelanja dengan bijak menggunakan gaji 13 dengan baik untuk kebutuhan misalnya untuk kebutuhan anak masuk sekolah, jika ada sisa dapat di simpan untuk kebutuhan lainya. (Ary/Iik)

Tags: ASNGaji 13HeadlinePj Walikota Tarakan

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Ketahanan Pangan melalui Pelatihan Pupuk Organik bagi Kelompok Wanita Tani di Balikpapan

1 Juli 2026 17:43
Daerah

Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

1 Juli 2026 17:25
Daerah

Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

1 Juli 2026 17:19
Daerah

Rayakan Hari Bhayangkara, Gubernur Apresiasi Pengabdian Polri untuk Kaltara

1 Juli 2026 15:15
Daerah

Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

1 Juli 2026 13:16
Daerah

Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

1 Juli 2026 12:50
Next Post

Tanggal PSU Belum Ditetapkan, KPU Tarakan Masih Tunggu Instruksi KPU RI

Uluran Tangan Cheito Karno Ashe, Ringankan Biaya Berobat Charisa

Putusan MK Sifatnya Final, KPU Kaltara Monitoring Persiapan PSU di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Telabang Bangsa, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Penerbangan Perintis Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim Tarakan Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di 7 Titik, 2 Gerai Sudah Siap 100 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-80 di Mako Polres, AKBP Erwin S. Manik Tekankan Profesionalitas Personel

1 Juli 2026 20:27

HUT Bhayangkara ke-80: Wawali Tarakan Apresiasi Sinergitas Polri Jaga Kondusifitas Kota 

1 Juli 2026 20:17
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP