TARAKAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK menjadi lokasi atau rumah sakit yang ditunjuk KPU untuk pelaksanaan tes kesehatan bagi Bakal Calon Kepala Daerah se Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Hari pertama tahapan pemeriksaan kesehatan, Jumat (30/8/2024) sebanyak tiga bakal pasangan calon kepala daerah Kalimantan Utara (Kaltara) 2024, menjalani pemeriksaan, Ketiga bakal pasangan calon tersebut adalah Zainal Arifin Paliwang-Ingkong Ala, Yansen TP-Suratno, serta Sulaiman-Adri Patton. Selain ketiganya, pemeriksaan kesehatan ini juga dilakukan kepada seluruh bakal pasangan calon kepala daerah se-Kaltara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan pemeriksaan kesehatan merupakan bagian dari rangkaian tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara di Pilkada 2024. “Intinya mekanisme pemeriksaan kesehatan sepenuhnya menjadi domain dan kewenangan dari pihak rumah sakit yang ditunjuk KPU,” katanya.
Sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan dimulai pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024. Sementara untuk hasilnya dijadwalkan keluar pada 2 September 2024.
“Nantinya kemudian akan membuktikan status apakah yang bersangkutan lolos persyaratan calon karena pemeriksaan kesehatan ini adalah bagian dari persyaratan calon. Harus sehat secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba,”paparnya.
Baca Juga :Pendaftaran Calon Pilkada Tarakan Diperpanjang 3 Hari, Mulai 30 Agustus – 1 September
Dia mengatakan, pemeriksaan meliputi kesehatan fisik, psikologi (kejiwaan), dan narkotika. Disinggung terkait penyakit yang dapat membatalkan pencalonan kepala daerah, Hariyadi menjelaskan bahwa keputusan itu ditentukan oleh rumah sakit. Sebab KPU hanya menerima hasil pemeriksaan kesehatan.
Adapun mekanisme dalam pemeriksaan kesehatan ini melibatkan tenaga ahli. Seperti pemeriksaan narkoba dengan melibatkan oleh BNN Provinsi Kaltara. “Untuk bebas narkoba tidak ada toleransi. Posisinya akan dibatalkan sebagai calon. Untuk kategori penyakit tertentu ketentuannya adalah sepanjang kemudian pihak rumah sakit dia bisa bekerja selama lima tahun, walaupun misalnya ada penyakit tertentu dan batas toleransi untuk tidak menganggu tugasnya sebagai kepada daerah itu tidak persoalan. Tapi tetap yang memberikan penilaian akhir pihak dari rumah sakit,” tuturnya .
Tidak hanya Paslon Calon Kepala Daerah Provinsi Kaltara, pemeriksaan kesehatan juga dilaksanakan untuk Bakal Paslon Bupati – Wakil Bupati dan Bakal Paslon Walikota – Wakil Walikota se-Kalimantan Utara.(**)
Discussion about this post