TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tarakan sudah selesai melakukan berbagai rangkain pembahasan Peraturan tentang Kode Etik, Rabu (25/9/24). Sesuai hasil beberapa kali pembahasan, pansus berkesimpulan bahwa kode etik DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 tetap diadopsi.
Ketua Pansus Abdul Kadir menyampaikan untuk pengesahannya, menunggu pimpinan definitif DPRD Kota Tarakan dilantik.
“Nanti di paripurnakan oleh pimpinan definitif, tapi waktunya belum tahu kapan. Makanya setelah pimpinan dilantik, Kode Etik bisa disahkan,” pungkasnya.
Abdul Kadir mengatakan dari dalam rapat finalisasi ini, isi draf Peraturan Kode Etik tidak mengalami perubahan dari hasil pembahasan terakhir.
“Hari ini rapat finalisasi dan tidak ada perubahan isi draf Peraturan Kode Etik dari pembahasan kita terakhir,” katanya kepada Fokusborneo.com.
Abdul Kadir menjelaskan setelah finalisasi, tahap berikutnya dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
“Habis itu, nanti kita bahas lagi hasil harmonisasinya. Kalau tidak ada masukan atau saran, baru fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara,” ujar politisi PAN.
Ia mengungkapkan pembentukan peraturan kode etik ini, dalam rangka mengatur etika yang ada di DPRD yang harus ditaati semua anggota DPRD Kota Tarakan nantinya.
“Makanya mami juga perlu membentuk atau membuat aturan berkaitan dengan kode etik yang harus ditaati seluruh anggota DPRD yang mana nanti eksekusinya nanti akan kami serahkan kepada Badan Kehormatan (BK),†ujarnya.(**)














Discussion about this post