Menu

Mode Gelap

Daerah

Bukan THR, Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya


					Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto Perbesar

Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto

TARAKAN – Selain SE tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan, Kementerian Tenaga Kerja juga menerbitkan SE tentang Bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah bagi driver ojek online (Ojol) dan kurir.

Agus Sutanto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan mengatakan, pihaknya mendapatkan dua SE, pertama Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian kedua, SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Untuk pekerja online namanya bukan THR tetapi bonus atau BHR (Bonus Hari Raya) dan besaran yang diterima berbeda-beda,” katanya kepada fokusborneo.com, Jumat (14/3/2025).

Besaran BHR dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan dikali 20 persen. Kemudian ada beberapa syarat dari perusahaan yang harus dipenuhi driver.

Disinggung terkait dengan perwakilan perusahaan aplikator di Tarakan, Disperinaker belum menerima data karena belum pernah ada laporan selama ini.

“Kami bersama tim masih melakukan pencarian atau pendataan di lapangan,” sambungnya.

Sama seperti pekerja/butuh, pemberian bonus pekerja online paling lambat diberikan H-7, driver bisa melaporkan ke link pengaduan Kemenaker jika belum ada pencairan dari perusahaan

Saat dikonfirmasi Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara), Andrianinur mengatakan, Driver ojek online (Ojol) di Kaltara khususnya di Tarakan mengharapkan adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Pihaknya juga mengakui pemilik aplikasi sulit meloloskan keinginan Ojol dengan membuat beberapa persyaratan yang tidak masuk akal.

“Salah satu syaratnya yakni, pengemudi harus mendapatkan minimal 250 trip dalam satu bulan. Jumlah hari dan jam online setidaknya 9 jam, tingkat penyelesaian orderan, rating, tidak melakukan pelanggaran kode etik,” katanya.

Menurutnya syarat dari aplikator sangat berat sehingga menghalangi driver ojol mendapatkan bonus atau THR. Driver Ojol menuntut adanya regulasi kesejahteraan. (ary/Iik)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemerintah Kota Balikpapan Pilih 39 Calon Paskibraka Terbaik

5 Juli 2025 - 08:07

CPNS OIKN Resmi Bergabung: Tonggak Baru Penguatan SDM untuk Ibu Kota Masa Depan

5 Juli 2025 - 08:01

Lantik Pengurus Baru, Dekranasda Balikpapan Siapkan Pengrajin Lokal Bersaing di Pasar Global

5 Juli 2025 - 07:17

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Menteri PDT Dijadwalkan ke Kaltara, Menginap Semalam di Tana Tidung

4 Juli 2025 - 18:57

Polres Bulungan Gagalkan Peredaran Sabu di Sekatak, Diduga Asal Jaringan Tarakan

4 Juli 2025 - 15:47

Trending di Daerah