Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS – Seorang Remaja Terbakar dalam Insiden Kebakaran di Tanjung Selor Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar

Daerah · 17 Mar 2025 05:35 WITA ·

Bukan THR, Driver Ojol Dapat Bonus Hari Raya


Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto Perbesar

Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto

TARAKAN – Selain SE tentang THR bagi pekerja/buruh perusahaan, Kementerian Tenaga Kerja juga menerbitkan SE tentang Bonus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijiriah bagi driver ojek online (Ojol) dan kurir.

Agus Sutanto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan mengatakan, pihaknya mendapatkan dua SE, pertama Surat Edaran (SE) Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian kedua, SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04 .OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Untuk pekerja online namanya bukan THR tetapi bonus atau BHR (Bonus Hari Raya) dan besaran yang diterima berbeda-beda,” katanya kepada fokusborneo.com, Jumat (14/3/2025).

width"400"

Besaran BHR dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan dikali 20 persen. Kemudian ada beberapa syarat dari perusahaan yang harus dipenuhi driver.

Disinggung terkait dengan perwakilan perusahaan aplikator di Tarakan, Disperinaker belum menerima data karena belum pernah ada laporan selama ini.

“Kami bersama tim masih melakukan pencarian atau pendataan di lapangan,” sambungnya.

Sama seperti pekerja/butuh, pemberian bonus pekerja online paling lambat diberikan H-7, driver bisa melaporkan ke link pengaduan Kemenaker jika belum ada pencairan dari perusahaan

Saat dikonfirmasi Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara), Andrianinur mengatakan, Driver ojek online (Ojol) di Kaltara khususnya di Tarakan mengharapkan adanya Tunjangan Hari Raya (THR). Pihaknya juga mengakui pemilik aplikasi sulit meloloskan keinginan Ojol dengan membuat beberapa persyaratan yang tidak masuk akal.

“Salah satu syaratnya yakni, pengemudi harus mendapatkan minimal 250 trip dalam satu bulan. Jumlah hari dan jam online setidaknya 9 jam, tingkat penyelesaian orderan, rating, tidak melakukan pelanggaran kode etik,” katanya.

Menurutnya syarat dari aplikator sangat berat sehingga menghalangi driver ojol mendapatkan bonus atau THR. Driver Ojol menuntut adanya regulasi kesejahteraan. (ary/Iik)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hari Bumi, Pj. Sekprov Serukan Semangat Pemuda Peduli Lingkungan

27 April 2025 - 15:57 WITA

Kaltim dan Kaltara Sepakat Bangun Jalan Tembus Perbatasan

27 April 2025 - 15:19 WITA

MUI Kaltara Kutuk Pembantaian Israel di Palestina, Tolak Pemindahan Gaza ke Indonesia

27 April 2025 - 15:09 WITA

Kecam Gempuran ke Gaza Palestina, Kembali Serukan Boikot Produk Israel

27 April 2025 - 12:01 WITA

Bangun Jalan Tembus Kaltim Kaltara, Dua Gubernur Duduk Bersama

27 April 2025 - 09:39 WITA

Wali Kota se-Kalimantan Bahas Efisiensi dan Selaraskan Program Pembangunan Daerah

27 April 2025 - 08:31 WITA

Trending di Daerah