Menu

Mode Gelap

Daerah

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Wempi Tandatangani Kesepakatan RTRW 2025


					Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menghadiri penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Malinau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malinau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau 2025-2045. Acara ini berlangsung di ruang Intulun pada Senin (17/3/2025). Perbesar

Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menghadiri penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Malinau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malinau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau 2025-2045. Acara ini berlangsung di ruang Intulun pada Senin (17/3/2025).

Malinau – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menghadiri penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Malinau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malinau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau 2025-2045. Acara ini berlangsung di ruang Intulun pada Senin (17/3/2025).

Bupati Wempi menegaskan bahwa RTRW Kabupaten Malinau merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 yang saat ini tengah dalam proses penyusunan.

Wempi menjelaskan bahwa RTRW memiliki beberapa fungsi utama, yaitu acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah, termasuk pembangunan infrastruktur, perkotaan, pedesaan, kawasan lindung, kawasan budidaya, serta kawasan strategis.

“DPRD memiliki peran aktif dalam perencanaan tata ruang, terutama dalam memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan kebijakan tata ruang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Wempi.

Setelah kesepakatan ini ditandatangani, tahap selanjutnya adalah pengajuan permohonan substansi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu, Ranperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Malinau 2025-2045.

Sebagai informasi tambahan, proses penyusunan RTRW ini telah berlangsung selama tiga tahun dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat.

“Kita berharap bahwa penetapan RTRW ini dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan wilayah Kabupaten Malinau ke depan,” ungkapnya.

Dengan adanya Perda RTRW yang baru, diharapkan Kabupaten Malinau dapat berkembang dengan perencanaan yang matang dan terstruktur, mendukung investasi yang berkelanjutan, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.

“Penyelesaian RTRW ini harus menjadi prioritas agar dapat segera diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/diskominfomln)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Upaya Balikpapan Bangun Birokrasi Bersih dan Akuntabel

30 Juni 2025 - 21:46

Gubernur Instruksikan Perangkat Daerah Kreatif Cari Anggaran di Pusat

30 Juni 2025 - 21:29

Peresmian UKM Center Nunukan, Langkah Awal Kebangkitan Ekonomi Lokal

30 Juni 2025 - 21:25

Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri, DLH Balikpapan Luncurkan Kebijakan Baru

30 Juni 2025 - 19:23

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Pertamina EP Bunyu Field Kampanyekan Upaya Penghentian Polusi Plastik

30 Juni 2025 - 18:45

Harganas Ke-32, Bustan Ajak ASN Jadikan Keluarga Sebagai Fondasi Pembangunan Bangsa

30 Juni 2025 - 15:18

Trending di Daerah