TARAKAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan Simon Patino mengapresiasi Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan atas dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang larangan berlabuh kapal tidak sesuai dengan kepentingannya dialur pelayaran masuk Pelabuhan Tarakan.
SE Nomor: KP.013/1/4/KSOP.Trk-25, ditujukan kepada seluruh nahkoda kapal di daerah perairan Tarakan, pemilik TUKS di perairan DLKr/DLKp Tarakan, operator perusahaan pelayaran di Tarakan, Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tarakan dan Petugas Pandu di Tarakan.
“Saya mengapresiasi atas surat edaran yang di keluarkan KSOP. Adanya surat tersebut, diharapkan tidak ada konflik antara nelayan dengan ponton-ponton di wilayah laut Tarakan,” katanya kepada Fokusborneo.com, Selasa (18/3/25).
Simon menambahkan sebelum dikeluarkan surat edaran, para nelayan menyampaikan keluhan terganggunya wilayah tangkap ke DPRD untuk meminta diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dari hasil keputusan RDP, KSOP akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait permasalahn tersebut.

“Jadi saya memandang Syahbandar benar-benar menanggapi hasil rapat tersebut dengan baik, sehingga mengeluarkan surat edaran untuk kepentingan masyarakat terutama nelayan Kota Tarakan,” bebernya.
Politisi Gerindra itu berharap dengan adanya surat edaran ini, semua yang menggunakan jalur pelayaran baik perusahaan yang profit, agar mengindahkan, supaya para nelayan dalam aktivitasnya berjalan lancar dan tidak terganggu lagi.
Sementara itu, isi surat yang ditertibkan KSOP tertanggal 13 Februari 2025 berbunyi, menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Jalur Tangkap Nelayan di Kantor DPRD Kota Tarakan tanggal 4 Februari 2025 dalam rangka upaya meningkatkan Keselamatan, Keamanan dan keteraturan dalam berlalu lintas di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tarakan.
Surat edaran dibuat, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 141 tahun 2020 tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem rute, Tata Cara Berlalu Lintas, daerah labuh Kapal Sesuai dengan Kepentingannya Di Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tarakan (KM.141 tahun 2020).
Terkait butir diatas kami menyampaikan bahwa daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya di alur pelayaran masuk Pelabuhan Tarakan telah ditetapkan berdasarkan ketentuan KM.141 tahun 2020. Oleh karena itu kepada semua pihak yang berkepentingan dalam menggunakan perairan Tarakan diharapkan mengikuti dan melaksanakan aturan dan ketentuan tersebut.(**)