• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Imigrasi Tarakan Tolak WNA Asal Malaysia karena Paspor Kurang dari 6 Bulan

by Redaksi
09/04/2025
in Daerah
A A
Imigrasi Tarakan Tolak WNA Asal Malaysia karena Paspor Kurang dari 6 Bulan

WNA asal Malaysia ditolak masuk Indonesia. Foto: Ist

TARAKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial A (76), ditolak oleh tim Imigrasi Kelas II Tarakan saat hendak memasuki Kota Tarakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Malundung Tarakan, Sabtu (5/4/25).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Mohamad Sungeb melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yogie Tirtana Ansor, pihaknya menerima informasi dari tim pemeriksaan terkait kedatangan WNA ini yang merupakan penumpang kapal KL Indomaya 3. Dijelaskannya bahwa penolakan dilakukan karena masa berlaku paspor milik yang bersangkutan kurang dari enam bulan.

Baca Juga

Peringati HUT RI, PLN UID Kaltimra dan DPR RI Hadirkan Listrik untuk 65 Keluarga di Samarinda

DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying

Genjot Profesionalisme ASN, Pemkab Bulungan Ekspose Manajemen Talenta ke BKN

Cegah Pengaruh LGBT, Dinsos Tarakan Ajak Jamaah Ngopi Ahad Perkuat Keluarga

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 9 Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024, syarat keimigrasian untuk masuk ke wilayah Indonesia mensyaratkan dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku paling singkat enam bulan.

“Oleh karena itu, dengan merujuk pada peraturan tersebut, A tidak diizinkan untuk masuk ke Indonesia dan harus dipulangkan ke tempat asalnya di Tawau, Malaysia,” katanya, Rabu (9/4/2025).

Namun, kata dia, karena tidak ada jadwal keberangkatan kapal kembali ke Tawau pada hari yang sama, A harus menunggu hingga keberangkatan kapal pada 7 April pada pukul 11.00 Wita.

“Selama masa tunggu tersebut, A diizinkan menginap sementara waktu di Tarakan dengan pengawasan dari petugas. Paspor A juga ditahan sementara hingga proses pemulangan selesai,” ujar Yogie.

Yogie menambahkan, bahwa pihak kapal bertanggung jawab atas situasi ini, terutama terkait pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang sebelum keberangkatan. Kelalaian ini memungkinkan A untuk menyelesaikan perjalanan awal meskipun dokumennya tidak memenuhi syarat. Berdasarkan pemeriksaan tim Imigrasi, A datang ke Tarakan hanya untuk tujuan berwisata.

“Selama masa tunggu, A diinapkan di hotel sekitar pelabuhan atas dasar kemanusiaan dengan tetap dalam pengawasan petugas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yogie menjelaskan bahwa A telah diberi penjelasan mengenai aturan masuk Indonesia dan menerima keputusan tersebut tanpa keluhan.

Peraturan imigrasi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kemenkumham Nomor 9 Tahun 2024, tidak hanya berlaku bagi WNA tetapi juga bagi WNI. Pasal 9 secara jelas dan tegas menyebutkan bahwa setiap orang asing yang ingin masuk ke wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah serta masih berlaku paling singkat enam bulan.

“Selain itu, setiap WNA juga wajib memiliki visa yang sah kecuali mereka yang berasal dari negara-negara bebas visa seperti negara ASEAN dan Hong Kong,” pungkasnya.

Lebih dalam, Yogie mengungkapkan, selain visa dan paspor, WNA juga diwajibkan memiliki tiket pulang sebagai pembuktian rencana kepulangan mereka. Hal ini menjadi aturan yang lazim berlaku secara internasional, termasuk di Indonesia.

“Seluruh proses telah diselesaikan dengan baik antara pihak kapal, imigrasi, dan yang bersangkutan tanpa hambatan lebih lanjut,” tegasnya.(**)

Tags: HeadlineImigrasiImigrasi Kelas II TarakanImigrasi TarakanMalaysiapasporWNA

Berita Lainnya

Daerah

Peringati HUT RI, PLN UID Kaltimra dan DPR RI Hadirkan Listrik untuk 65 Keluarga di Samarinda

6 Agustus 2026 20:10
Daerah

DWP Kaltara Ajak Perkuat Peran Keluarga dan Sekolah Cegah Bullying

6 Agustus 2026 19:08
Daerah

Genjot Profesionalisme ASN, Pemkab Bulungan Ekspose Manajemen Talenta ke BKN

6 Agustus 2026 18:51
Cegah Pengaruh LGBT, Dinsos Tarakan Ajak Jamaah Ngopi Ahad Perkuat Keluarga
Daerah

Cegah Pengaruh LGBT, Dinsos Tarakan Ajak Jamaah Ngopi Ahad Perkuat Keluarga

6 Agustus 2026 18:44
Daerah

GPM Sediakan Bahan Pokok Murah untuk Warga Betayau

6 Agustus 2026 15:46
Tergiur Janji Gaji Jutaan, 15 Warga Jabar Telantar di Tarakan Usai Diduga Ditipu Modus Loker
Daerah

Tergiur Janji Gaji Jutaan, 15 Warga Jabar Telantar di Tarakan Usai Diduga Ditipu Modus Loker

6 Agustus 2026 15:18
Next Post

Dimulainya Pembangunan Pulau Kelawasan sebagai Pusat Suaka Orangutan

Bupati Ibrahim Ali Tegaskan Disiplin Kerja, Satpol PP Siap Tertibkan ASN Keluyuran

RDP Insentif Guru Paud, SD dan SMP, DPRD Kaltara Minta BKAD Beri Pemahaman

RDP Insentif Guru Paud, SD dan SMP, DPRD Kaltara Minta BKAD Beri Pemahaman

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Siap Dibangun Tahun Ini di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Wali Kota Tarakan Beri Arahan Tegas ke DPMPTSP dan Disdik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Tarakan Abd. Azis Hasan Tekankan ASN Kerja Berbasis Target

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Resmi Dilantik, ISEI Tarakan Siap Jadi ‘Brain Trust’ Transformasi Ekonomi Daerah

Resmi Dilantik, ISEI Tarakan Siap Jadi ‘Brain Trust’ Transformasi Ekonomi Daerah

6 Agustus 2026 21:15

Mayat Pria Ditemukan di Sepinggan Balikpapan, Brimob Lakukan Pengamanan TKP

6 Agustus 2026 20:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP