BULUNGAN, Fokusborneo.com – DPRD Kabupaten Bulungan menyetujui enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Dewan, Senin (21/9/2026).
Enam Raperda tersebut mencakup perubahan APBD 2026, pemberian insentif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan riset dan inovasi daerah, Kebun Raya Bundayati Bulungan, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pemberian bantuan keuangan kepada partai politik.
Bupati Bulungan Syarwani, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bulungan atas pembahasan hingga pengambilan keputusan terhadap enam Raperda tersebut.
Menurutnya, regulasi yang disetujui memiliki cakupan yang luas dan berkaitan langsung dengan pembangunan serta tata kelola pemerintahan daerah.
Untuk perubahan APBD 2026, Pemkab Bulungan akan melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Pengalokasian anggaran pada sisa tahun berjalan akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan pelaksanaan program.
Program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan dapat diselesaikan secara optimal menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah.
“Pemkab juga tetap memberikan perhatian terhadap pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan konektivitas antarwilayah, penguatan sektor pertanian dan perekonomian masyarakat serta berbagai agenda pembangunan strategis daerah,” kata Syarwani.
Raperda mengenai insentif dan kemudahan investasi juga menjadi bagian penting dari enam regulasi yang disetujui. Pemkab Bulungan ingin kebijakan investasi tidak berhenti pada peningkatan aktivitas ekonomi, tetapi turut memberikan dampak terhadap masyarakat.
Investasi diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan UMKM dan memperkuat perekonomian lokal.
“Investasi yang masuk diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan Bulungan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Selain dua Raperda tersebut, regulasi mengenai riset dan inovasi daerah diharapkan memperkuat dukungan terhadap pengembangan inovasi. Sementara pengaturan Kebun Raya Bundayati Bulungan, pengelolaan barang milik daerah, serta bantuan keuangan kepada partai politik menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Persetujuan enam Raperda tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Bulungan untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.















Discussion about this post