Menu

Mode Gelap

Daerah

Iwan Sebut Kabiro Perekonomian Kaltara Salah Baca Perhitungan Kerugian PDAM Tirta Alam Tarakan


					Dirut PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan hadiri RDP di Kantor DPRD. Foto: Fokusborneo.com Perbesar

Dirut PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan hadiri RDP di Kantor DPRD. Foto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Tarakan, terkait kerugian PDAM Tirta Alam Tarakan Rp202 miliar yang dituding Kepala Biro (Kabiro) Perekonomian Sekretariat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Muhammad Gozali terjadi sejak tahun 2019, gagal menyelesaikan polemik.

Hal itu lantaran Muhammad Gozali tidak hadir dalam RDP, sehingga tudingan yang sudah digelontorkan ke publik tidak dapat diurai. Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum atau PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan sendiri sudah membantah tudingan tersebut dalam RDP, Selasa (8/4/25).

Iwan menyebut Kabiro Perekonomian hanya salah baca surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltara tentang laporan Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Tahun Buku 2023 Nomor PE.09.03/LHP-181/PW34/4/2024, tanggal 19 Juni 2024.

width"250"

“Sebenarnya angkanya benar, tapi pemahamannya yang salah. Data itu kan dari BPKP, BPKP datanya dari PDAM, BPKP sebelum mengeluarkan data dia tanya ke PDAM ini Rp 202 milair itu artinya apa. Tapi Pak Karo (Muhammad Gozali) ini tidak pernah tanya ke BPKP, tanya ke PDAM, dia mempersepsikan sendiri laporan itu,” katanya.

Padahal kata Iwan, dalam surat BPKP di halaman pertama menyebutkan bahwa PDAM sehat dan nilainya baik. Surat itu juga yang menjadi dasar Kabiro Perekonomian Sekretariat Pemprov Kaltara mengirim surat ke Walikota, DPRD dan PDAM Tirta Alam Kota Tarakan.

“Kalau Karo yang lama itu, ada komunikasi setiap misalnya mau menetapkan batas bawah tarif air itu panggil kita suruh paparan termasuk hasil evaluasi BPKP. Memang Karo yang baru ini kita sempat dipanggil, tapi bukan masalah kinerja PDAM disuruh kerjasama dengan investor Malaysia untuk desanilasi air laut,” ungkapnya.

Dalam paparannya, Iwan menyebut angka Rp202.479.064.256, bukan kerugian tapi akumulasi kerugian akibat dari penyertaan aset oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan setelah dipotong deviden penyusutan dan penghapusan aset.

“Itu gak ada duitnya, tapi diberitakan bahwa PDAM rugi Rp 202 miliar. Faktanya memang secara akuntansi rugi, tapi secara real kita mempunyai laba positif selama 5 tahun berturut-turut,” ujarnya.

Bahkan di tahun 2024, sebut Iwan, PDAM Tirta Alam Kota Tarakan memperoleh laba positif Rp 39 miliar dan laba bersih Rp 13 miliar.

“Sebenarnya awalnya kita gak terlalu menanggapi adanya surat itu, karena itu di viralkan disebut PDAM rugi Rp 202 miliar, kerjanya apa PDAM, akhirnya kita bereaksi,” ucapnya.

Setelah mengeluarkan komentar bahwa PDAM mengalami kerugian, kata Iwan, seharusnya Kabiro Perekonomian menjelaskan secara rinci versinya seperti apa. Begitu juga PDAM versinya seperti apa, supaya masyarakat menilai.

“Ini kan sudah diundang RDP secara resmi DPRD, tidak hadir. Diskusi melalui zoom meeting yang dihadiri lebih dari 100 orang, juga tidak hadir. Tadi suratnya dibacakan DPRD, tetap sesuai asumsi dan persepsinya sendiri ini kan susah gak bakalan ketemu kalau begini,” tutupnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kecelakaan Maut di Bulungan, Truk Isuzu Box Tabrak Sepeda Motor

1 Juni 2025 - 11:22

Tolak Premanisme di Kaltara, Kesbangpol Tekankan Peran Ormas Dukung Pemerintah

31 Mei 2025 - 20:41

Gajah Sebuku Jadi Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

31 Mei 2025 - 20:38

Ajak Jurnalis se-Kaltara ke Garis Batas Negara Terdekat

31 Mei 2025 - 20:13

Wakil Presiden Gibran Akhiri Kunjungan Kerja di IKN dengan Menanam Pohon

31 Mei 2025 - 18:35

Operasi SAR Hari Ke-3, Korban Kecelakaan Kapal MOB di Bunyu Ditemukan MD

31 Mei 2025 - 17:26

Trending di Daerah