Menu

Mode Gelap

Daerah

Tunggu Intruksi Pusat, Balikpapan City Trans Belum Miliki Tarif Resmi


					Tunggu Intruksi Pusat, Balikpapan City Trans Belum Miliki Tarif Resmi Perbesar

BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan hingga saat ini belum menetapkan tarif resmi untuk layanan Balikpapan City Trans (BCT). Sementara BCT tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun setengah.

Plt. Kepala Dishub Kota Balikpapan, Zulkipli menuturkan pihaknya masih menunggu intruksi dari pusat. Menurutnya, keputusan penetapan tarif bukan wewenang pemerintah kota, melainkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

“BCT sudah beroperasi kurang lebih satu setengah tahun, tapi tarif masih menunggu keputusan dari pusat. Meski tarif belum ditetapkan, masyarakat tetap bisa menikmati layanan ini tanpa pungutan resmi,” ujarnya, saat ditemui di Balai Kota pada Senin (21/4/2025).

width"200"

Zulkipli juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan rute baru. Sementara, layanan BCT masih menggunakan jalur yang sama sejak awal peluncuran. Ia pun menginformasikan agar masyarakat yang ingin mengetahui rute secara detail, disarankan untuk mengakses aplikasi Mitra Darat.

width"300"
width"400"

“Aplikasi Mitra Darat ini yang menyediakan informasi terkini tentang jalur dan jadwal BCT,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jumlah armada yang saat ini aktif beroperasi sebanyak 17 unit bus. Keberadaan BCT diharapkan bisa menjadi solusi transportasi massal yang nyaman dan terjangkau bagi masyarakat Balikpapan.

width"300"

“Kami harap masyarakat tetap mendukung dan memanfaatkan layanan ini. Begitu tarif resmi ditetapkan, tentu akan segera kami sosialisasikan,” ungkapnya.

Selain itu, Zulkipli menekankan setelah tarif diberlakukan, BCT akan menjadi lebih selektif, ditujukan bagi pengguna yang benar-benar membutuhkan.

“Jika tarif sudah ada, kami harap penumpang BCT adalah mereka yang sangat memerlukan layanan ini agar manfaatnya maksimal,” katanya.

Dijelaskannya juga, evaluasi sudah dilakukan untuk mengetahui kendala, kelayakan minat masyarakat dan kelayakan tarif. Permintaan masyarakat yang cukup tinggi serta penggunaan diatas 50 persen yang akan dijadikan acuan untuk menentukan tarif.

“Penetapan tarif ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, dan karena ini subsidi, nantinya juga akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan,” pungkasnya.(oc/saf)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

4 Pemancing Hanyut di Perairan Balikpapan, Batalyon A Brimob Kaltim Gerak Cepat Bantu Evakuasi

28 Juni 2025 - 18:25

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

28 Juni 2025 - 15:57

Hentikkan Polusi Plastik, DLH Sosialisasikan Masyarakat Pilah Sampah Rumah Tangga

28 Juni 2025 - 07:47

HUT Ke-25 Pakuwaja Tarakan, Gubernur Ajak Warga Jawa Jaga Silaturahmi Antar Suku Bangsa Di Kaltara

27 Juni 2025 - 21:25

Hari Anti Narkoba Internasional 2025, Gubernur Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Lawan Narkoba

27 Juni 2025 - 20:26

DKP3 Balikpapan Sosialisasikan Pola Konsumsi Pangan Lokal yang Sehat dan Bergizi

27 Juni 2025 - 16:42

Trending di Daerah