TARAKAN – Pemerintah memberikan jaminan kepada pekerja atau karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan melalui program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025.
PP ini penyempurnaan dari PP nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan dengan meningkatkan manfaatnya.
Kepala Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Susanto menejlaskan, jika sebelumnya pekerja di PHK mendapatkan 50% gaji, lalu bulan berikutnya 25%, sekarang ditingkatkan menjadi 60% dari gaji pokok terkahir yang diterima.

“Jadi manfaatnya Alhamdulillah menjadi lebih banyak ditingkatkan. Jadi bila pekerja atau karyawan itu kehilangan pekerjaan atau di PHK itu mendapatkan manfaat 60 persen dari upah terakhir yang diterimanya,” jelas Agus Sutanto, Rabu (23/4/2025).



Lebih lanjut, Ia menerangkan untuk mendapatkan manfaat ini tentunya ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya WNI, pada saat pendaftaran berusia dibawah 54 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berupa kontrak.
“Jadi harus ada kontraknya, terus terdaftar sebagai peserta BPJS, baik BPJS Tenaga Kerjaan maupun BPJS Kesehatan. Jadi seluruh program diikuti baik itu JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun (JP) termasuk BPJS Kesehatan,” urainya.

Agus menegaskan, JKP bukan Jaminan Pensiun, program ini adalah manfaat tambahan yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam bentuk bantuan yang pencairannya melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga wajib kepesertaannya harus aktif.
“Yang klaim yang bersangkutan langsung melalui aplikasi Siap Kerja, nanti di upload semua berkas PHK. Nanti pembayarannya lewat BPJS Ketenagakerjaan ada formulir yang diisi,” terangnya.
Selain itu, pekerja yang di PHK juga mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi, dan uang sebesar Rp 2,4 juta. Di Tarakan baru ada satu kasus karyawan ter PHK dan mendapatkan manfaat JKP.
Karena ini PP baru, pihak Disperinaker Tarakan terus melakukan sosialisasi dalam setiap kesempatan seperti pertemuan dengan perusahaan yang melibatkan karyawan.
Disperinaker berharap setiap perusahaan dapat mensosialisasikan ini, selain itu juga diharapkan perusahaan membayar premi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan pekerja karena ini menjadi syarat menerima manfaat JKP.
“Kalau PHK jangan sampai terjadi, kecuali kondisi darurat, makanya pemerintah memberikan program JKP untuk menyambung hidup sampai mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkasnya. (ary)