TARAKAN – Dugaan penipuan terhadap nasabah atas nama Iskandar warga Tarakan yang kehilangan uang di rekening Bank BNI sebesar Rp 575 juta akhirnya dijawab oleh Pimpinan Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan, Senin (5/5/2025).
Kepala KPP Pratama Tarakan, Ambar Arum Ari Mulyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban terkait kasus ini, namun sebelumnya korban sempat bercerita kondisi yang dialaminya saat datang ke kantor mengurus keperluan perpajakan.
“Kami KPP Pratama Tarakan sampai hari ini belum pernah menerima pengaduan resmi dari Iskandar. KPP Pratama Tarakan ikut perihatin atas kejadian salah satu Wajib Pajak (WP) kami yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab, kami menyesal hal ini terjadi,” ujarnya.
Atas kejadian ini, pihaknya juga merasa menjadi korban karena nama instansi menjadi tercoreng oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Ia menegaskan, Kantor Pajak tidak pernah meminta jasa atau uang dalam bentuk apapun atau transfer ke kantor.
“Bayar pajak, pembelian materi itu melalui jasa keuangan resmi ank atau Kantor Pos,” katanya.
“Apabila masyarakat atau wajib pajak menerima pesan tertentu yang mencurigakan, minta tolong segera menghubungi hubungi KPP terdekat,†imbaunya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BNI Tarakan, Ruliansyah, menerangkan bahwa, pihak bank sudah bertemu dengan korban dan menerima laporan resmi terkait kasus ini dan langsung ditindaklanjuti ke kantor pusat.
“Dari hasil pengecekan awal, diketahui transaksi dilakukan oleh pihak ketiga yang diduga memanfaatkan modus social engineering dengan memanipulasi psikologis korban untuk membagikan informasi yang bersifat rahasia,” jelas Ruliansyah.
BNI menegaskan bahwa sistem keamanan digital mereka berlapis dan tidak dapat diakses pihak ketiga tanpa izin dari pemilik rekening. Namun, mereka juga mengakui bahwa jika pemilik akun memberikan akses secara tidak sadar, maka celah bisa terjadi.
Terkait pernyataan Iskandar mengenai transaksi melebihi batas harian yang telah ditetapkan bank, Ruliansyah mengatakan, secara prosedur, tidak mungkin batas transaksi dilanggar. Namun pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari kantor pusat untuk mengetahui bagaimana hal ini bisa terjadi.
BNI menyebutkan bahwa pengaduan Iskandar telah diteruskan ke pusat, dan proses investigasi ditargetkan selesai dalam 20 hari kerja. Namun, pihak cabang mengaku belum bisa memastikan kapan hasil akhirnya keluar.
“Kalau masalah kendala nanti kita tunggu update dari kantor pusat,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pengembalian dana, Ruliansyah menjawab singkat, “Dimungkinkan atau tidak, jawabannya dimungkinkan,” ucapnya.
BNI menghimbau, kepada seluruh nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi, PIN, kode OTP, maupun data sensitif lainnya kepada pihak mana pun, termasuk yang mengaku sebagai pihak bank atau institusi resmi.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna mendukung proses investigasi dan memberikan perlindungan terbaik bagi nasabah,” pungkasnya. (ary)
Discussion about this post