• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dinas Tenaga Kerja Ungkap Kasus Pekerja Outsourcing Sulit Diselesaikan

by Redaksi
7 Mei 2025 09:47
in Daerah
A A

Hanto Bismoko, Kabid Disperinaker Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Tarakan sampai saat ini masih menunggu aturan penghapusan skema kerja outsourcing oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo.

Kabid Ketenagakerjaan Disperinaker Tarakan, Hanto Bismoko menjelaskan, sistem outsourcing adalah pekerjaan yang diberikan kepada sub kontraktor atau vendor atau pihak ketiga, dimana pekerjaan yang diberikan bersifat sementara bukan pekerjaan tetap atau pekerjaan utama.

Baca Juga

Tindak Lanjuti Imbauan KPK, Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya

Jalin Harmoni Ramadan, PLN UIP KLT Perkuat Sinergi Pembangunan melalui Kepedulian Sosial

Wagub Ingkong Ala Resmi Buka Festival Seni Budaya Dayak Agabag Sungai Tulid

Gubernur Dorong Sinergi Program Pendidikan Pusat dan Daerah di Kaltara

“Jadi kayak proyek atau pekerjaan – pekerjaan yang sifatnya satu kaki selesai, seperti itu,” jelasnya kepada fokusborneo.com, Selasa (6/5/2025).

Pekerjaan yang di outsourcing kan tidak boleh secara terus menerus, harus sesuai aturan PP nomor 35 dengan masa kontrak maksimal 5 tahun.

Meski pekerja outsourcing memiliki PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) namun banyak kendala di daerah dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan.

Hanto mengungkapkan, banyak pekerjaan di daerah namun vendornya dari luar, sehingga saat terjadi persoalan seperti upah belum dibayar dan lainnya sulit diselesaikan.

“Jadi kalau ada kasus, ada bermasalah, agak sulit komunikasinya. Menyelesaikannya agak sulit. Karena yang ditugaskan di sini, ini koordinator, nggak bisa mengambil keputusan. Tapi kalau perusahaannya ada di sini, itu enak kita komunikasinya,” ungkapnya.

Di Tarakan ada sekitar 40 lebih perusahaan atau vendor dengan sistem kerja outsourcing yang dilaporkan ke Disperinaker, terbanyak berada di sektor pertambangan dan terbaru perusahaan PT Phoenix Resource Internasional.

Pihaknya mengungkapkan, banyak pekerja outsourcing dengan masa kerja lebih dari 5 tahun bahkan sampai puluhan tahun, karena aturan hanya 5 tahun biasanya pekerja bekerja di project yang sama namun berganti perusahaan.

“Kebanyakan sekarang yang kerja outsourcing masih disitu – situ aja tapi benderanya (perusahaan) ganti,” sambungnya.

Kadisperinaker Tarakan, Agus Susanto menambahkan, kebijakan pemerintah terkait penghapusan sistem outsourcing tentu ada dampak negatif dan positif dan saat ini masih menunggu aturan resmi dari pusat.

“Tujuan dari tuntutan teman – teman buruh itu untuk kesejahteraan pekerja ini (outsourcing) jangan sampai seumur hidup tidak bisa menjadi pekerja tetap,” katanya.

Sesuai dengan undang – undang ketenagakerjaan, apabila pekerja minimal bekerja 5 tahun wajib diangkat menjadi karyawan atau pegawai tetap.

“Mudah-mudahan adanya kebijakan ini, regulasi ini untuk menghilangkan outsourcing bisa berdampak yang baik. Baik bagi pekerja, maupun bagi pengusaha,” pungkasnya. (ary)

Tags: FBfokus BorneoHeadlineKalimantanpekerja outsourcing

Berita Lainnya

Daerah

Tindak Lanjuti Imbauan KPK, Gubernur Kaltara Terbitkan Edaran Larangan Gratifikasi Hari Raya

27 Februari 2026 18:40
Daerah

Jalin Harmoni Ramadan, PLN UIP KLT Perkuat Sinergi Pembangunan melalui Kepedulian Sosial

27 Februari 2026 07:20
Wagub Ingkong Ala Resmi Buka Festival Seni Budaya Dayak Agabag Sungai Tulid
Daerah

Wagub Ingkong Ala Resmi Buka Festival Seni Budaya Dayak Agabag Sungai Tulid

26 Februari 2026 21:37
Daerah

Gubernur Dorong Sinergi Program Pendidikan Pusat dan Daerah di Kaltara

26 Februari 2026 19:15
Daerah

Sekprov Tegaskan Penataan Jabatan di Pemprov Kaltara Berjalan Sesuai Tahapan

26 Februari 2026 19:04
Daerah

Buka Safari Ramadan 1447 H, Gubernur Serukan Penguatan Ibadah dan Silaturahmi

26 Februari 2026 18:50
Next Post
Sertifikat Prada Dipersoalkan, Konflik Lahan di Pantai Amal Terbentur Zona Merah BPN

Sertifikat Prada Dipersoalkan, Konflik Lahan di Pantai Amal Terbentur Zona Merah BPN

Sekretaris BNPP RI, Komjen Pol Makhruzi Rahman Kunjungi PLBN Long Nawang 

Persiapan Balikpapan Penyangga dan Gerbang Utama IKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Vamelia Ibrahim Sukses Pertahankan Riset Aplikasi BUSAK PAUD, Perkuat Pemantauan Literasi Anak Secara Terukur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Produktivitas Tambak Menurun, Muddain Usulkan Ada Reklamasi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Putus Total, Polresta Bulungan Arahkan Jalur Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pangdam VI/Mulawarman Tekankan Disiplin dan Semangat Belajar kepada 1.420 Siswa Kartika di Balikpapan

27 Februari 2026 18:52

Safari Ramadan, Momentum Kilang RU Balikpapan Berbagi dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

27 Februari 2026 18:48
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP