Menu

Mode Gelap

Daerah

Dinas Tenaga Kerja Ungkap Kasus Pekerja Outsourcing Sulit Diselesaikan


					Hanto Bismoko, Kabid Disperinaker Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Hanto Bismoko, Kabid Disperinaker Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Tarakan sampai saat ini masih menunggu aturan penghapusan skema kerja outsourcing oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo.

Kabid Ketenagakerjaan Disperinaker Tarakan, Hanto Bismoko menjelaskan, sistem outsourcing adalah pekerjaan yang diberikan kepada sub kontraktor atau vendor atau pihak ketiga, dimana pekerjaan yang diberikan bersifat sementara bukan pekerjaan tetap atau pekerjaan utama.

“Jadi kayak proyek atau pekerjaan – pekerjaan yang sifatnya satu kaki selesai, seperti itu,” jelasnya kepada fokusborneo.com, Selasa (6/5/2025).

width"250"

Pekerjaan yang di outsourcing kan tidak boleh secara terus menerus, harus sesuai aturan PP nomor 35 dengan masa kontrak maksimal 5 tahun.

width"400"
width"450"
width"400"

Meski pekerja outsourcing memiliki PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) namun banyak kendala di daerah dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi antara pekerja dengan perusahaan.

Hanto mengungkapkan, banyak pekerjaan di daerah namun vendornya dari luar, sehingga saat terjadi persoalan seperti upah belum dibayar dan lainnya sulit diselesaikan.

width"300"

“Jadi kalau ada kasus, ada bermasalah, agak sulit komunikasinya. Menyelesaikannya agak sulit. Karena yang ditugaskan di sini, ini koordinator, nggak bisa mengambil keputusan. Tapi kalau perusahaannya ada di sini, itu enak kita komunikasinya,” ungkapnya.

Di Tarakan ada sekitar 40 lebih perusahaan atau vendor dengan sistem kerja outsourcing yang dilaporkan ke Disperinaker, terbanyak berada di sektor pertambangan dan terbaru perusahaan PT Phoenix Resource Internasional.

Pihaknya mengungkapkan, banyak pekerja outsourcing dengan masa kerja lebih dari 5 tahun bahkan sampai puluhan tahun, karena aturan hanya 5 tahun biasanya pekerja bekerja di project yang sama namun berganti perusahaan.

“Kebanyakan sekarang yang kerja outsourcing masih disitu – situ aja tapi benderanya (perusahaan) ganti,” sambungnya.

Kadisperinaker Tarakan, Agus Susanto menambahkan, kebijakan pemerintah terkait penghapusan sistem outsourcing tentu ada dampak negatif dan positif dan saat ini masih menunggu aturan resmi dari pusat.

“Tujuan dari tuntutan teman – teman buruh itu untuk kesejahteraan pekerja ini (outsourcing) jangan sampai seumur hidup tidak bisa menjadi pekerja tetap,” katanya.

Sesuai dengan undang – undang ketenagakerjaan, apabila pekerja minimal bekerja 5 tahun wajib diangkat menjadi karyawan atau pegawai tetap.

“Mudah-mudahan adanya kebijakan ini, regulasi ini untuk menghilangkan outsourcing bisa berdampak yang baik. Baik bagi pekerja, maupun bagi pengusaha,” pungkasnya. (ary)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

PHSS Sampaikan Pentingnya Perlindungan Obvitnas demi Ketahanan Energi

23 Juni 2025 - 23:47

Waduk Sepinggan Raya Dibersihkan, Bau Menyengat Mulai Berkurang

23 Juni 2025 - 21:16

Hahal Bihalal Bubuhan Banjar, Gubernur Serukan Semangat Kebersamaan

23 Juni 2025 - 20:28

Akar Peradaban Baru: Anak-anak, Akademisi, dan Pohon-pohon Masa Depan

23 Juni 2025 - 20:14

HIPMI Kaltara Siap Gelar Diklatda dan Rakerda, Optimis Cetak Pengusaha Muda Kompeten

23 Juni 2025 - 19:14

Penegakan Hukum Perda, Pentingnya Deteksi Dini Sebelum Timbul Konflik

23 Juni 2025 - 18:25

Trending di Daerah