NUNUKAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Sebanyak 797 peserta dinyatakan lulus seleksi, namun 6 di antaranya memutuskan untuk mengundurkan diri.
“Dari seleksi tahap 1, sebanyak 797 peserta dinyatakan lulus. Namun, dengan adanya 6 peserta yang mengundurkan diri, maka tersisa 791 peserta yang akan melanjutkan proses selanjutnya,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan, Mutiq Hasan Nasir.
Mutiq memastikan, pernyataan pengunduran diri tersebut telah tercatat sejak pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
“Empat orang yang mengundurkan diri berasal dari formasi teknis dan 2 orang lainnya dari formasi guru,” ujarnya.
Sementara itu, Mutiq menambahkan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk PPPK dan CPNS di Nunukan mengalami keterlambatan.
Sebenarnya, sebelum ini pihaknya menargetkan penerbitan SK pada April lalu, namun setelah dilakukan pengecekan, terdapat beberapa kekeliruan sehingga perlu dilakukan pelacakan dan koreksi.
Mutiq mengungkapkan terdapat sekitar 88 data yang perlu diperbaiki dan dikembalikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena kesalahan penulisan nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), dan tanggal lahir yang tertukar.
Ia targetkan SK untuk PPPK dan CPNS dapat diterbitkan pada bulan Mei 2025.
“Kesalahan ini kami temukan saat pengecekan manual. Meskipun tampak sepele, kesalahan seperti ini dapat menyebabkan status peserta turun dan perlu proses koreksi ulang,” ungkap Mutiq.
Pemerintah Kabupaten Nunukan sebelumnya membuka sebanyak 1.122 formasi PPPK, yang terdiri dari 472 formasi guru, 300 tenaga kesehatan, dan 350 tenaga teknis.
“Formasi yang belum terisi akan diperebutkan kembali dalam seleksi PPPK tahap 2 sebanyak 333 formasi,” pungkasnya. (*)