Menu

Mode Gelap

Kriminal

Dua Oknum Polisi di Tana Tidung Terlibat Narkoba, Kapolres: Tidak Ada Toleransi


					Dua Oknum Polisi di Tana Tidung Terlibat Narkoba, Kapolres: Tidak Ada Toleransi Perbesar

TANA TIDUNG, – Dua Oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Tana Tidung diamankan Polsek Sesayap Hilir, usai salah satu kurirnya buka mulut siapa pemasok sabunya. Kedua oknum ini, Bripka MA dan Bripda RS sudah diamankan di Rutan Polda Kaltara.

Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho saat dikonfirmasi menegaskan, pihaknya komitmen menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Saya tidak akan memberikan kompromi terhadap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk anggota Polri di wilayah hukum Polres Tana Tidung,” kata AKBP Eko Nugroho.

width"250"

Ia menegaskan, saat masih bertugas di Paminal Polda sebelum mengemban amanah pimpinan tertinggi di Polres Tana Tidung, pihaknya telah mengetahui ada keterlibatan sejumlah oknum dalam peredaran narkotika.

width"400"
width"450"
width"400"

Puncaknya, saat menerima informasi tentang adanya oknum polisi yang terindikasi merupakan bandar sabu, perintah melakukan penangkapan langsung dikeluarkan.

“Saya sudah punya peta sejak awal, dan sekarang tinggal eksekusi,” tegasnya.

width"300"

Kedua oknum ini, kata Kapolres lagi ditangkap sekitar tiga jam setelah tiga orang pengedar sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Sesayap Hilir pada 7 Mei lalu.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba, termasuk di internal kepolisian,” tandasnyam

AKBP Eko Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya Polres Tana Tidung untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan membiarkan narkoba merusak generasi muda dan masyarakat kita,” katanya.

Kasus ini akan diproses lebih lanjut oleh Polda Kaltara dan Polres Tana Tidung, dengan proses pelanggaran etik akan dialihkan ke Paminal Bidang Propam Polda Kaltara, sementara untuk pidana umum tetap akan berproses di Polres Tana Tidung.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkap Kapolres.

Baca juga :Polsek Sesayap Hilir Amankan Dua Oknum Polisi Terduga Bandar Sabu

Dengan tindakan tegas ini, Polres Tana Tidung menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam memberantas narkoba,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang juga menegaskan pernyataan yang sama dengan Kapolres.

“Kedua oknum polisi di borgol saat dibawa ke Polda Kaltara. Kami pastikan pemeriksaan sesuai prosedur. Keduanya kami titipkan di Polda Kaltara, karena selain di Polres Tana Tidung belum ada Rutan, kami juga memastikan kondusifitas wilayah,” tegasnya. (**/rn/saf)

Berikut Fakta Pengungkapan Dugaan Keterlibatan Bripka MA dan Bripda RS,

Pada hari Rabu, 07 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 Wita Anggota Polsek Sesayap Hilir melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Jalan Kuburan RT. 03 Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir.

Di TKP tersebut, 3 orang pelaku diamankan dan selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Sesayap Hilir dengan barang bukti sebagai berikut :

1. 10 paket kecil yg di duga narkotika jenis sabu
2. Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabhu sebesar Rp 1.825.000
3. 2 buah kaca fambo.
4. 1 unit hp merk vivo warna putih.
5. 1 unit hp merk oppo warna hitam.
6. 1 unit motor beat warna putih.

– Identitas ketiga pelaku yang diamankan
1. S umur 37 tahun, alamat Desa Sesayap Selor Kecamatan Sesayap Hilir.
2. R umur 29 tahun, alamat Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir.
3. I umur 32 tahun, alamat Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir.

– Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pelaku didapati keterangan bahwa narkotika jenis sabhu berasal dari anggota polisi yang bernama (Bripka) MA

– Pelaku juga memberikan keterangan bahwa sebelum ditangkap, pelaku memberikan uang hasil penjualan kepada (Bripda) RS yang merupakan anggota polisi juga.

– Setelah mendapatkan informasi tersebut, saat itu juga Personil Polres Tana Tidung langsung melakukan penangkapan terhadap MA dan RS ditempat tinggal masing-masing dan langsung di bawa ke Polsek Sesayap Hilir untuk dilakukan peneriksaan.

– Saat ini ketiga pelaku warga sipil ditahan di Rutan Polda Kaltara dan 2 anggota Polri yg terduga diamankan di Propam Polda Kaltara.

– Hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan.

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Turnamen Judo Kapolda Kaltim Cup 2025, 4 Personel Batalyon A Brimob Kaltim Bawa Pulang Medali Emas, Perak dan Perunggu

18 Juni 2025 - 15:44

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Hadir di Tengah Siswa Perbatasan

18 Juni 2025 - 10:15

Kapolda Kaltara Tinjau Pembangunan Jembatan SP 6 B dan Serahkan Bantuan Lampu Tenaga Surya

18 Juni 2025 - 09:22

Pangdam VI/Mulawarman Beri Motivasi Keluarga Besar Yonif 613/Rja Jelang Penugasan Papua

17 Juni 2025 - 19:54

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Malinau Gelar Donor Darah dan Khitan Massal

17 Juni 2025 - 17:27

Tingkatkan Disiplin dan profesionalitas, Bid Propam Polda Kaltara Laksanakan Gaktibplin personil Polda Kaltara

17 Juni 2025 - 11:08

Trending di TNI Polri