Menu

Mode Gelap

Daerah · 21 Mei 2025

Pengakuan dan Penetapan Hutan Adat di Kubar, Upaya Perlindungan Hak Masyarakat Adat


					Plt Asisten 3 Sekkab Kubar Kamius Junaidi, saat membuka acara Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Kubar, di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kubar, Barong Tongkok, Selasa (20/5/2025). Perbesar

Plt Asisten 3 Sekkab Kubar Kamius Junaidi, saat membuka acara Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Kubar, di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kubar, Barong Tongkok, Selasa (20/5/2025).

SENDAWAR – Pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan bagian penting dari upaya perlindungan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan pelestarian sumber daya alam berbasis kearifan lokal.

Bupati Kubar Frederick Edwin menekankan hutan adat bukan hanya warisan budaya, tetapi juga ruang hidup dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang telah menjaganya secara turun-temurun.

Hal ini disampaikan Bupati Frederick dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt Asisten 3 Sekkab Kubar Kamius Junaidi, saat membuka acara Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Kubar, di Ruang Rapat Kantor Diskominfo Kubar, Barong Tongkok, Selasa (20/5/2025).

width"400"
width"400"
width"400"

Bupati Frederick Edwin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Terpadu Verifikasi Usulan Penetapan Status Hutan Adat di Kubar yang telah dibentuk oleh Kementerian Kehutanan.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

“Hutan adat, bukan hanya warisan budaya. Tetapi juga, ruang hidup dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang telah menjaganya secara turun-temurun,” kata Bupati, disampaikan Asisten 3 Kamius Junaidi.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim verifikasi.

width"400"
width"400"

“Kehadiran dan penugasan bapak dan ibu merupakan bentuk nyata dukungan bagi Pemkab Kubar demi keberadaan hutan adat,” katanya lagi.

width"200"
width"300"

Ada empat MHA yang telah mendapat penetapan dan mengajukan usulan penetapan status hutan adat di Kubar. Masing-masing MHA memiliki usulan yang unik dan berbasis pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat adat.

width"400"
width"400"

Keempat MHA tersebut, MHA Suku Dayak Bahau Uma Luhaat dengan usulan Hutan Adat Anyaang Apoq seluas sekitar 336 hektare di Kampung Ujoh Halang Kecamatan Long Iram, MHA Dayak Benuaq Madjaun dengan usulan Hutan Adat Gunung Menaliq seluas sekitar 327,21 hektare di Kampung Penarung Kecamatan Bentian Besar.

width"400"
width"400"

Selanjutnya MHA Dayak Benuaq Telimuk dengan usulan Hutan Adat Teluyetn Jarikng Lestari seluas sekitar 474 hektare di Kampung Penarung Kecamatan Bentian Besar, dan MHA Peninyau Suku Dayak Tunjung Ongko Asa dengan usulan Hutan Adat Hemaq Bojooq Ngahan seluas sekitar 45 hektare di Kampung Ongko Asa Kecamatan Barong Tongkok.

width"400"
width"400"

Bupati mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mendukung penuh kegiatan tim selama di Kubar.

Sehingga hutan adat dapat terus terjaga dan menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat.

“Apa yang menjadi hasil verifikasi di lapangan kiranya dapat menjadi semangat atas upaya kita menjaga, melestarikan keberadaan hutan adat ini,” ucapnya. (*)

Sumber : Prokopim Kubar

 

 

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tiga THM di Tarakan Belum Perpanjang Izin Minuman Beralkohol

26 Agustus 2025 - 07:15

Rahasia Mood Stabil Meski Aktivitas Padat

26 Agustus 2025 - 06:51

Pesatnya Pembangunan, Pemkot Balikpapan Siapkan Tenaga Konstruksi Bersertifikat

25 Agustus 2025 - 21:53

Pemkab Bulungan Suarakan Perlindungan Hutan dan Masyarakat Adat di Forum Nasional Iklim

25 Agustus 2025 - 21:06

Hadiri Sertijab Komandan Lantamal XIII Tarakan, Gubernur Harapkan Sinergi Terus Terjalin

25 Agustus 2025 - 21:02

Dorong Ekonomi Digital, BI Balikpapan Gelar QRIS Jelajah Indonesia 2025

25 Agustus 2025 - 20:47

Trending di Daerah