TARAKAN – Setelah ada beberapa kali perubahan kebijakan dari pusat, akhirnya calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kota Tarakan akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN PPPK.
Lilis Damayanti, Kepala Bidang Perencanaan, Mutasi, dan Kepegawaian BKPSDM Tarakan, menjelaskan calon PPPK yang akan menerima SK yaitu PPPK yang mengikuti seleksi tahap 1 tahun 2024.
“Tanggal kita rencanakan 23 Juni 2025 di aula SMP Negeri 3 Tarakan,” jelas Lilis, Rabu (11/6/2025).

Adapun SK yang akan diserahkan sebanyak 550 orang, dengan rincian guru 1 orang, tenaga kesehatan 9 orang dan tenaga teknis atau administrasi sebanyak 540 orang yang tersebar di semua perangkat daerah.



“NIK (Nomor Induk Kepegawaian) sudah terbit, kita masih proses SK, TMT 1 Juli,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan calon PPPK ini masih bekerja dan nantinya hanya berubah statusnya menjadi ASN PPPK dan berubah dari komponen gaji.

“Gajinya saja berubah statusnya berubah ASN PPPK,” ungkapnya.
Sekretaris BKPSDM Tarakan, Muhammad Sa’aduddin Hakim menambahkan, penyerahan SK PPPK di Tarakan jauh lebih cepat.
Sebelumnya ada beberapa perubahan kebijakan pusat, dimana pertama pengangkatan PPPK dijadwalkan Maret 2026 kemudian berubah paling lambat Oktober 2025. (ary)