Menu

Mode Gelap

Daerah

Perempuan Long Jalan Hadang Pemburu Gaharu, Sembilan Desa Bersatu Lindungi Hutan Lewat Permakades


					Perempuan Long Jalan Hadang Pemburu Gaharu, Sembilan Desa Bersatu Lindungi Hutan Lewat Permakades Perbesar

MALINAU – Suatu pagi yang tenang di tepian hutan desa Long Jalan mendadak berubah ketika sekelompok perempuan desa menghadang rombongan laki-laki asing yang hendak memasuki kawasan hutan. Para lelaki itu adalah pemburu gaharu, mencoba menyelinap tanpa izin.

Namun keberanian para perempuan, dipimpin oleh Ani, Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Rotan Desa Long Jalan, menghentikan mereka. Dengan tegas, mereka melarang para pemburu masuk ke dalam hutan karena dianggap merusak dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.

“Hutan ini sumber hidup kami. Silakan putar balik atau kami laporkan,” ucap Ani dengan mantap.

width"250"

Kejadian itu menjadi titik balik bagi kesadaran kolektif sembilan desa di dua kecamatan Malinau Selatan Hulu dan Sungai Tubu untuk mengambil langkah nyata melindungi kawasan hutan mereka.

width"400"
width"450"
width"400"

Kondisi ini tidak terjadi tanpa sebab. Dalam Empat tahun terakhir, kawasan hutan desa kerap dimasuki pemburu gaharu secara ilegal, yang tak jarang membawa kerugian besar bagi masyarakat. Gaharu yang tumbuh puluhan tahun ditebang habis secara tidak lestari dan dan para pekerja berasal dari luar daerah tanpa memberikan manfaat bagi warga lokal.

Kekhawatiran makin besar, karena pembalakan liar bukan hanya mengancam ekonomi, tetapi juga kelestarian hutan, aliran sungai, dan habitat satwa endemik. Warga mulai resah dan insiden di Long Jalan menjadi pemantik lahirnya gerakan bersama.

width"300"

Menanggapi situasi tersebut, difasilitasi oleh KKI Warsi dan dukungan pemerintah daerah, diadakan Pelatihan Pemantauan Ekosistem Berbasis Partisipatif yang melibatkan masyarakat dari sembilan desa di Daerah Aliran SUngai (DAS) Malinau yaitu Long Jalan, Long Lake, Pelencau, Nahakeramo Baru, Metut, Tanjung Nanga, Punan Mirau, Long Nyau, dan Long Pada di desa Metut, Malinau Selatan Hulu (09-12/06/2025).

Pelatihan berlangsung intensif dan melibatkan berbagai kalangan, mulai dari tokoh adat, pemuda, hingga pemerintah desa. Mereka belajar memetakan wilayah hutan, mengenali jejak aktivitas kejahatan lingkungan, hingga membentuk sistem patroli bersama.

Selanjutnya, Peri Anggraeni, Project Officer KKI Warsi menuturkan pelibatan aktif masyarakat adat dalam perlindungan dan pengamanan kawasan adalah kunci keberhasilan konservasi jangka panjang. Ketika hutan dilindungi oleh mereka yang menganggapnya sebagai bagian dari kehidupan, maka keberlanjutan bukan hanya wacana, tapi kenyataan yang tumbuh dari akar.

“Pelatihan ini adalah langkah penting agar masyarakat di sembilan desa bisa semakin memahami hak, peran, dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kawasan hutan. Kami percaya, ketika masyarakat dilibatkan secara aktif dan diberikan ruang belajar, maka perlindungan dan pengamanan hutan akan berjalan lebih kuat dan berkelanjutan,” tuturnya.

Hasil dari pelatihan ini bukan hanya peningkatan kapasitas masyarakat, tetapi juga lahirnya kesepakatan bersama dalam bentuk Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang Perlindungan dan Pengamanan Kawasan Hutan. Aturan ini disusun dan dibahas oleh seluruh kepala desa sebagai upaya hukum dari akar rumput.

Rancangan Permakades tersebut menetapkan bahwa setiap pelanggaran terhadap hutan, seperti perburuan gaharu tanpa izin, pembalakan liar, hingga peracunan ikan di sungai, akan dikenakan sanksi adat berupa denda yang tegas, dan untuk kasus berat akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Komitmen tersebut diperkuat dengan mereka bersepakat untuk menganggarkan dana desa untuk memastikan kegiatan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan bisa terlaksana dengan baik.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya perlindungan pohon-pohon berharga lainnya dari pembalakan liar, serta melarang keras praktik meracun ikan di sungai yang selama ini merusak ekosistem air. Di beberapa desa seperti Long Jalan dan Long Pada, Long Nyau warga bahkan sudah mulai menanam kembali bibit gaharu dan melakukan patroli rutin untuk memastikan aturan ditegakkan.

Kepala Desa Long Pada, Roni Kirut menyambut baik lahirnya permakades yang disepakati bersama delapan desa lainnya untuk melindungi kawasan hutan adat. Bagi Roni, peraturan bersama ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan komitmen kolektif yang lahir dari kesadaran bersama akan pentingnya menjaga ruang hidup. Ia menambahkan, melalui permakades, masyarakat kini memiliki dasar yang kuat untuk menolak segala bentuk perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan perburuan yang merusak ekosistem.

Inisiatif dari sembilan desa ini menjadi bukti bahwa kekuatan masyarakat, terutama perempuan, dapat menjadi benteng pertama dalam menjaga hutan dari eksploitasi. Mereka tidak hanya menghadang, tetapi juga membangun sistem perlindungan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Yahya, Ketua Adat Desa Pelencau mengatakan, hutan bukan sekadar tempat tinggal atau sumber pangan, melainkan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka. Hutan telah menjadi ruang hidup yang menyediakan segalanya dari makanan, obat-obatan, hingga bahan bangunan. Kedekatan ini begitu dalam, seperti ikatan antara anak dan ibunya.

“Lunang telang ota ine, Hutan bagai air susu ibu memberi kami kehidupan sejak lahir. Kalau hutan tidak dijaga, maka hilang juga sumber penghidupan kami,” pungkasnya. (*/kkiwarsi)

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kolaborasi PTMB dan Pemerintah Pusat Tingkatkan Ketahanan Air di Balikpapan

16 Juni 2025 - 06:38

Gelar Sosialisasi, Doa Bersama, Hingga Santuni Anak Yatim, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Siap Lakukan Pemeliharaan Berkala Kilang Balikpapan 1

15 Juni 2025 - 20:35

KM Sabuk Nusantara 97 Alami Insiden, PELNI Berikan Ganti Rugi ke Nelayan Perahu Bagan

15 Juni 2025 - 18:23

Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Ekowisata Berkelanjutan di Pantai Amal Tarakan

15 Juni 2025 - 17:14

PTMB Hadiri ICI dan IWWEF 2025 di Jakarta, Sampaikan Potensi Penambahan Air Baku

15 Juni 2025 - 17:10

SMP 1 Balikpapan Borong Gelar Juara di Keluncum Student League 2025

15 Juni 2025 - 08:20

Trending di Daerah