• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pengelolaan BMD Diatur Permendagri, Kabid Aset Tana Tidung Pastikan Semua Tercatat

by Redaksi
10 Juli 2025 14:36
in Daerah, Pemkab Tana Tidung
A A

TANA TIDUNG – Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahannya di Permendagri 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah mengatur dengan jelas, hak dan kewajiban pejabat daerah dalam memiliki dan mengelola kendaraan dinas.

Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Tana Tidung, Eva Juani menuturkan pengelolaan BMD di Kabupaten Tana Tidung telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga

Lapangan Baru, Semangat Baru: Gubernur Resmikan dan Buka Turnamen Tenis Kaltara 2026

Pejuang Kelistrikan PLN UIP KLT Pastikan Ratusan Komponen GI Grogot Terpasang Presisi

May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan

Malinau Juara Hardiknas Mini Soccer 2026, Gubernur Resmi Tutup Turnamen

“Pejabat daerah memiliki hak untuk kendaraan dinas, selama masih aktif. Kalau sudah tidak aktif lagi, wajib mengembalikan. Disertai dengan surat atau fakta integritas atau semacamnya. Seperti surat pernyataan memegang aset itu selama menjabat. Setelah selesai menjabat, akan dikembalikan, seperti fakta integritaslah,” ujarnya, dikonfirmasi Kamis (10/7/2025).

Ia tambahkan, pihaknya memiliki sistem yang jelas untuk mengelola aset-aset daerah, termasuk kendaraan dinas. Seluruhnya tercatat di Bagian Umum Sekretariat Daerah dan di Bagian Aset BPKAD untuk seluruh Kabupaten Tana Tidung.

Selain itu, pejabat daerah yang memiliki kendaraan dinas wajib menandatangani surat pernyataan atau fakta integritas. Selanjutnya menyatakan siap akan mengembalikan kendaraan dinas tersebut setelah selesai menjabat.

“Ini adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa aset-aset daerah dikelola dengan baik dan tidak disalahgunakan. Jika nanti mutasi atau purna tugas wajib mengembalikan dengan tenggang waktu,” ujarnya.

Namun, Eva juga mengakui bahwa ada beberapa kasus pejabat daerah tidak mengembalikan kendaraan dinas setelah selesai menjabat, meskipun sudah diberikan tenggang waktu. Termasuk salah satu mantan pejabat di Tana Tidung. Pihaknya pun sudah mengirimkan surat sekitar Februari atau Maret lalu.

“Secara aturan, proses tersebut sudah berjalan. Senin lalu itu sudah surat kedua, nanti kemungkinan akan ada surat ketiga lagi,” ungkapnya.

Sebelum ini, diakui Eva pihaknya mengetahui mantan pejabat tersebut surat secara pribadi kepada kepala daerah yang ditembuskan kepada BPKAD dan menyebutkan alasan tiga unit kendaraan tersebut masih ditahan.

“Kami hanya menerima penyampaian bahwa beliau sudah bersurat terkait alasan kendaraan tersebut masih ditahan. (suratnya) langsung ke kepala (daerah), tembusannya ke kami,” tuturnya.

Eva juga menjelaskan, jika pejabat daerah tidak mengembalikan kendaraan dinas, maka akan ada konsekuensi yang harus dihadapi.

“Kami akan menggunakan pendampingan dari Inspektorat atau Satpol PP untuk memastikan aset-aset daerah dikelola dengan baik. Kami masih menunggu jawaban dari yang bersangkutan terkait dengan pengembalian aset-aset tersebut,” pungkasnya. (*/hr)

Tags: asetAset Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Tana TidungBerita Tana TidungHeadlinemobil dinasOknum PejabatTana Tidung

Berita Lainnya

Daerah

Lapangan Baru, Semangat Baru: Gubernur Resmikan dan Buka Turnamen Tenis Kaltara 2026

1 Mei 2026 20:21
Daerah

Pejuang Kelistrikan PLN UIP KLT Pastikan Ratusan Komponen GI Grogot Terpasang Presisi

1 Mei 2026 18:55
May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan
Daerah

May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan

1 Mei 2026 15:14
Daerah

Malinau Juara Hardiknas Mini Soccer 2026, Gubernur Resmi Tutup Turnamen

1 Mei 2026 09:18
Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara
Daerah

Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

30 April 2026 20:21
Daerah

Rakornis Perhubungan 2026, Gubernur Tekankan Pentingnya Sistem Transportasi Terpadu

30 April 2026 20:17
Next Post

Event School Holiday, Disporapar Balikpapan Dukung Pariwisata Sejak Dini

Gubernur Dorong Optimalisasi Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Dana Bagi Hasil SDA

Polda Kaltara Tegas, Oknum Polisi Terkait Narkoba Tidak Akan Ditolerir

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Apel Dansat 2026, Panglima TNI Dorong Komandan Satuan Perkuat Kepemimpinan Hadapi Tantangan Global

Apel Dansat 2026, Panglima TNI Dorong Komandan Satuan Perkuat Kepemimpinan Hadapi Tantangan Global

1 Mei 2026 22:08
May Day 2026, Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja

May Day 2026, Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja

1 Mei 2026 22:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP