TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (29/7/2025).
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terhadap kedua raperda tersebut.
Adapun dua raperda dimaksud adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Dalam keterangannya, Wali Kota Khairul menjelaskan bahwa perubahan regulasi terkait pajak dan retribusi dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Penyesuaian tersebut dinilai penting agar aturan yang ada tetap selaras dengan kebijakan nasional.
“Salah satu poin krusial adalah sinkronisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah. Oleh karena itu, penyempurnaan Perda ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” ujar Khairul.
Sementara untuk RPJMD 2025–2029, Wali Kota menyebut dokumen tersebut sangat strategis karena akan menjadi acuan dalam pembangunan Kota Tarakan lima tahun ke depan.
Ia menegaskan RPJMD disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang telah ditetapkan.
“RPJMD bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi pijakan utama perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh,” tambahnya.
Wali Kota juga mengapresiasi kinerja DPRD Kota Tarakan yang selama ini dinilai aktif dalam mendukung berbagai kebijakan pembangunan daerah.
Ia berharap proses pembahasan dua raperda ini bisa berjalan efektif dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat.
“Kami percaya dengan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, kebijakan ini akan memberikan dampak langsung bagi kemajuan Tarakan,” tutupnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, serta jajaran sekretariat DPRD Kota Tarakan. (*)