TANJUNG SELOR – Deretan bangunan non-permanen yang selama ini berdiri di sisi kanan kawasan Kuliner Tepi Kayan (Kulteka), akhirnya dibongkar Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan bersama Satpol PP, Selasa (5/8/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses panjang yang telah ditempuh sebelumnya, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan.



Namun karena tidak diindahkan, pihak berwenang akhirnya menurunkan tim gabungan untuk melakukan penertiban langsung di lapangan.


“Sudah kami berikan surat peringatan hingga tahap ketiga. Karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, kami terpaksa melakukan penertiban,” ujar Kepala Dishub Bulungan, Yunus Luat.

Bangunan-bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan yang seharusnya difungsikan sebagai area parkir Pelabuhan Kulteka. Keberadaan bangunan liar tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum serta merusak kerapian tata kota.
“Kami ingin kawasan ini tertib dan nyaman. Keberadaan bangunan liar ini sudah mengganggu, baik dari sisi estetika kota maupun fungsi ruang publik,” katanya.
Yunus menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Ia mengakui bahwa sempat terjadi penolakan dari beberapa pihak, namun pihaknya tetap berupaya menjaga situasi tetap kondusif.
“Penolakan pasti ada, itu dinamika yang wajar. Tapi kami tetap utamakan pendekatan persuasif, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait keberlanjutan usaha para pelaku yang terdampak, Yunus menyebut bahwa urusan penataan dan relokasi bukan berada di bawah kewenangan Dishub, melainkan di Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan.
“Kami hanya menangani aspek ketertiban lalu lintas dan pengelolaan fasilitas publik. Soal tempat usaha baru atau solusi relokasi, itu di tangan DKUKMPP,” pungkasnya. (*)