• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Penahanan H. Maksum Jadi Polemik, Pakar Hukum Pertanyakan Urgensi Kejaksaan

by Redaksi
22 Agustus 2025 19:01
in Daerah, Kriminal
A A

Mumaddadah, Direktur Pusat Kajian Hukum dan Perundangan-undangan (PKHP)

TARAKAN,Fokusborneo.com– Penegakan hukum di Kota Tarakan kembali menjadi sorotan publik setelah penahanan H. Maksum, seorang tokoh agama dan imam masjid yang dihormati masyarakat setempat.

Mumaddadah, Direktur Pusat Kajian Hukum dan Perundangan-undangan (PKHP), menyampaikan keprihatinannya terkait langkah Kejaksaan Negeri Tarakan dalam menahan H. Maksum.

Baca Juga

Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polresta Bulungan Gelar Gaktibplin di Polsek Tanjung Palas

Gubernur Kaltara Buka HLM TPID se-Kaltara, Tekankan Pengendalian Inflasi untuk Jaga Daya Beli

Pastikan Angkutan Mudik Aman, Dishub Balikpapan Lakukan Ramp Check Bus

Pemprov Kaltara dan BPKP Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Keuangan Daerah

Menurut Mumaddadah, penahanan seharusnya dilakukan dengan pertimbangan urgensi yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Tiga faktor utama yang menjadi dasar penahanan adalah potensi tersangka melarikan diri, kemungkinan merusak barang bukti, dan risiko mengulangi tindak pidana. Namun, menurutnya, ketiga hal tersebut belum terbukti dalam kasus H. Maksum.

“Kalau kita lihat di media, Haji Maksum ini adalah tokoh agama yang sangat dihormati. Saya sedih dan prihatin jika pertimbangan itu tidak menjadi alasan untuk tidak menahannya. Seharusnya tindakan Kejaksaan Negeri adalah tidak melakukan penahanan,” ujar Mumaddadah, Jumat (22/8/2025).

Mumaddadah menekankan tindakan penahanan terhadap seorang tokoh agama yang berstatus tersangka seharusnya dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip keadilan.

“Penahanan bukan sekadar formalitas hukum. Harus ada urgensi yang jelas, dan masyarakat perlu diyakinkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak,” tambahnya.

Selain itu, Mumaddadah menyoroti penerapan standar ganda oleh aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum saat ini kerap terabaikan.

“Di kasus-kasus tertentu, oknum APH menyarankan penyelesaian melalui hukum perdata, terutama jika melibatkan kepemilikan tanah dengan dokumen ganda,” katanya.

“Tapi di kasus ini, saya menilai terjadi tindakan sewenang-wenang atau abuse of power. Harusnya tidak buru-buru mengambil tindakan tanpa pertimbangan yang matang,” sambung Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini lagi.

Keprihatinan Mumaddadah juga muncul karena penahanan tersebut berdampak pada persepsi publik, terhadap penegakan hukum di Tarakan.

Ia menyatakan masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi aparat hukum dalam menegakkan keadilan, terutama ketika menyangkut tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh signifikan.

Dalam kesempatan itu, Mumaddadah mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, advokat, mahasiswa, dan masyarakat umum, untuk bergabung dalam Satuan Masyarakat Anti-Mafia Tanah.

“Tujuannya adalah membentuk pengawasan bersama agar praktik hukum berjalan transparan dan tidak berpihak hanya pada kelompok tertentu,” tandasnya.

Mumaddadah juga menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas hukum, mencegah praktik sewenang-wenang, dan memastikan bahwa prinsip keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Kita tidak boleh diam melihat hukum seakan hanya berpihak pada yang mampu. Ini juga menjadi perhatian terhadap oknum-oknum APH di semua tahapan, mulai dari Pro Justicia, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Masyarakat yang kurang mampu juga harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum,” pungkasnya.(**)

Tags: aparat penegak hukumDirektur Pusat Kajian Hukum dan Perundangan-undangan (PKHP)H. MaksumHeadlineKejaksaanMumaddadahPakar Hukum

Berita Lainnya

Daerah

Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polresta Bulungan Gelar Gaktibplin di Polsek Tanjung Palas

10 Maret 2026 16:26
Daerah

Gubernur Kaltara Buka HLM TPID se-Kaltara, Tekankan Pengendalian Inflasi untuk Jaga Daya Beli

10 Maret 2026 16:15
Daerah

Pastikan Angkutan Mudik Aman, Dishub Balikpapan Lakukan Ramp Check Bus

10 Maret 2026 16:00
Daerah

Pemprov Kaltara dan BPKP Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Keuangan Daerah

10 Maret 2026 15:25
Segera Manfaatkan, Promo Tambah Daya PLN “Ramadan Terang, Lebaran Tenang” Berakhir Hari Ini
Daerah

Segera Manfaatkan, Promo Tambah Daya PLN “Ramadan Terang, Lebaran Tenang” Berakhir Hari Ini

10 Maret 2026 14:57
Silaturahmi HMI–KAHMI di Tanjung Selor, Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Kaltara
Daerah

Silaturahmi HMI–KAHMI di Tanjung Selor, Dorong Lahirnya Pemimpin Muda Kaltara

10 Maret 2026 14:47
Next Post

Jumat Berkah, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Santuni Anak Yatim Piatu Yayasan Darul Khidmah Sidogiri

Cegah Kejahatan Jalanan, Batalyon A Brimob Kaltim Gencarkan Patroli Malam di Balikpapan

Puluhan Wartawan Tarakan Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke Ketua PWI Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Bersama Ikuti Edaran Kemendagri, Pelayanan Publik Tetap Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Kolaborasi Energi dalam Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek, Kapolres Tarakan Tekanan Penyelesaian Kasus Secara Tuntas dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Satu Komando, Ibrahim Ali Persiapkan Pelantikan Serentak DPW dan DPD PAN se-Kaltara

Satu Komando, Ibrahim Ali Persiapkan Pelantikan Serentak DPW dan DPD PAN se-Kaltara

10 Maret 2026 20:18
Ibrahim Ali Instruksikan Kader PAN Kaltara Berbagi dan Kawal Kebijakan Prabowo

Ibrahim Ali Instruksikan Kader PAN Kaltara Berbagi dan Kawal Kebijakan Prabowo

10 Maret 2026 19:30
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP