• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Penahanan H. Maksum Jadi Polemik, Pakar Hukum Pertanyakan Urgensi Kejaksaan

by Redaksi
22/08/2025
in Daerah, Kriminal
A A

Mumaddadah, Direktur Pusat Kajian Hukum dan Perundangan-undangan (PKHP)

TARAKAN,Fokusborneo.com– Penegakan hukum di Kota Tarakan kembali menjadi sorotan publik setelah penahanan H. Maksum, seorang tokoh agama dan imam masjid yang dihormati masyarakat setempat.

Mumaddadah, Direktur Pusat Kajian Hukum dan Perundangan-undangan (PKHP), menyampaikan keprihatinannya terkait langkah Kejaksaan Negeri Tarakan dalam menahan H. Maksum.

Baca Juga

Sinergi HANI 2026, Cara LPADKT dan BNN Tarakan Jaga Generasi Muda dari Bahaya Narkotika

Gubernur Buka O2SN 2026, Bidik Lahirnya Atlet Pelajar Berprestasi

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Baru Ilir

Borong 14 Medali, PTMB Balikpapan Juara Umum PORDA VII PERPAMSI Kaltim 2026

Menurut Mumaddadah, penahanan seharusnya dilakukan dengan pertimbangan urgensi yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 ayat 1 KUHAP.

Tiga faktor utama yang menjadi dasar penahanan adalah potensi tersangka melarikan diri, kemungkinan merusak barang bukti, dan risiko mengulangi tindak pidana. Namun, menurutnya, ketiga hal tersebut belum terbukti dalam kasus H. Maksum.

“Kalau kita lihat di media, Haji Maksum ini adalah tokoh agama yang sangat dihormati. Saya sedih dan prihatin jika pertimbangan itu tidak menjadi alasan untuk tidak menahannya. Seharusnya tindakan Kejaksaan Negeri adalah tidak melakukan penahanan,” ujar Mumaddadah, Jumat (22/8/2025).

Mumaddadah menekankan tindakan penahanan terhadap seorang tokoh agama yang berstatus tersangka seharusnya dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip keadilan.

“Penahanan bukan sekadar formalitas hukum. Harus ada urgensi yang jelas, dan masyarakat perlu diyakinkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak,” tambahnya.

Selain itu, Mumaddadah menyoroti penerapan standar ganda oleh aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum saat ini kerap terabaikan.

“Di kasus-kasus tertentu, oknum APH menyarankan penyelesaian melalui hukum perdata, terutama jika melibatkan kepemilikan tanah dengan dokumen ganda,” katanya.

“Tapi di kasus ini, saya menilai terjadi tindakan sewenang-wenang atau abuse of power. Harusnya tidak buru-buru mengambil tindakan tanpa pertimbangan yang matang,” sambung Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini lagi.

Keprihatinan Mumaddadah juga muncul karena penahanan tersebut berdampak pada persepsi publik, terhadap penegakan hukum di Tarakan.

Ia menyatakan masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi aparat hukum dalam menegakkan keadilan, terutama ketika menyangkut tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh signifikan.

Dalam kesempatan itu, Mumaddadah mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, advokat, mahasiswa, dan masyarakat umum, untuk bergabung dalam Satuan Masyarakat Anti-Mafia Tanah.

“Tujuannya adalah membentuk pengawasan bersama agar praktik hukum berjalan transparan dan tidak berpihak hanya pada kelompok tertentu,” tandasnya.

Mumaddadah juga menegaskan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas hukum, mencegah praktik sewenang-wenang, dan memastikan bahwa prinsip keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Kita tidak boleh diam melihat hukum seakan hanya berpihak pada yang mampu. Ini juga menjadi perhatian terhadap oknum-oknum APH di semua tahapan, mulai dari Pro Justicia, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Masyarakat yang kurang mampu juga harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum,” pungkasnya.(**)

Tags: aparat penegak hukumDirektur Pusat Kajian Hukum dan Perundangan-undangan (PKHP)H. MaksumHeadlineKejaksaanMumaddadahPakar Hukum

Berita Lainnya

Sinergi HANI 2026, Cara LPADKT dan BNN Tarakan Jaga Generasi Muda dari Bahaya Narkotika
Daerah

Sinergi HANI 2026, Cara LPADKT dan BNN Tarakan Jaga Generasi Muda dari Bahaya Narkotika

30 Juni 2026 23:27
Gubernur Buka O2SN 2026, Bidik Lahirnya Atlet Pelajar Berprestasi
Daerah

Gubernur Buka O2SN 2026, Bidik Lahirnya Atlet Pelajar Berprestasi

30 Juni 2026 21:45
Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Baru Ilir
Daerah

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Baru Ilir

30 Juni 2026 20:06
Daerah

Borong 14 Medali, PTMB Balikpapan Juara Umum PORDA VII PERPAMSI Kaltim 2026

30 Juni 2026 18:17
Daerah

Puluhan Pemilik Sertifikat Tanah di Sungai Bengawan akan Ajukan Permohonan Intervensi di PTUN

30 Juni 2026 17:43
Daerah

Gubernur Ajak Generasi Muda Jaga Nilai Budaya Dayak Kenyah Temengang Iwan

30 Juni 2026 17:09
Next Post

Jumat Berkah, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Santuni Anak Yatim Piatu Yayasan Darul Khidmah Sidogiri

Cegah Kejahatan Jalanan, Batalyon A Brimob Kaltim Gencarkan Patroli Malam di Balikpapan

Puluhan Wartawan Tarakan Sampaikan Mosi Tidak Percaya ke Ketua PWI Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    SPMB SMAN 1 Tarakan Disorot, Kepsek Buka-Bukaan Soal Aturan Main Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Penerbangan Perintis Kaltara, Bandara Juwata Tarakan Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Telabang Bangsa, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kodim Tarakan Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di 7 Titik, 2 Gerai Sudah Siap 100 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sinergi HANI 2026, Cara LPADKT dan BNN Tarakan Jaga Generasi Muda dari Bahaya Narkotika

Sinergi HANI 2026, Cara LPADKT dan BNN Tarakan Jaga Generasi Muda dari Bahaya Narkotika

30 Juni 2026 23:27
Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel, Ini Adalah Amanah dan Bentuk Penghargaan

Perkuat Ketahanan Pangan, TNI dan Pemda Tana Tidung Gelar Tanam Padi Serempak

30 Juni 2026 22:24
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP