Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Sep 2025

Wali Kota Tarakan Tingkatkan Insentif dan Berikan Relaksasi Pajak Tahun 2025


					Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is., saat melaunching relaksasi pajak dan pengumuman kenaikan insentif masyarakat di TACC. (Foto : Humas Tarakan) Perbesar

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is., saat melaunching relaksasi pajak dan pengumuman kenaikan insentif masyarakat di TACC. (Foto : Humas Tarakan)

TARAKAN,Fokusborneo.com– Pemerintah Kota Tarakan resmi meluncurkan program Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2025. Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., bersama Wakil Wali Kota Ibnu Saud Is., hadir langsung melaunching program Relaksasi Pajak Daerah Tahun 2025.

Peluncuran ini juga sekaligus diiringi dengan pengumuman kenaikan insentif bagi para penerima dari berbagai kalangan masyarakat, Senin (1/9/2025).

Acara yang digelar Senin (1/9/2025) ini juga diisi dengan pengumuman kenaikan insentif bagi 1.511 penerima dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk PWRI, Ketua RT, Kader Posyandu, Kader Dasawisma, Guru Ngaji, dan Guru Sekolah Minggu.

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan bahwa kenaikan insentif bukan hanya soal nominal, melainkan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang berperan aktif dalam program pembangunan dari tingkat paling bawah.

“Kenaikan insentif ini menunjukkan komitmen kami untuk terus mendukung mereka yang bekerja langsung untuk masyarakat. Jangan dilihat dari besarannya, tetapi dari niat dan kepedulian yang kami berikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski APBD Kota Tarakan termasuk yang terkecil di Kalimantan Utara, pemerintah daerah tetap berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui langkah-langkah nyata seperti ini.

Wali Kota juga meminta agar para penerima insentif dapat berperan maksimal dalam mendukung pelaksanaan program-program pemerintah di lingkungan masing-masing.

Selain itu, Wali Kota Khairul melaunching kebijakan relaksasi pajak daerah, yang meliputi pengurangan pokok PBB-P2, penghapusan denda, serta pengurangan BPHTB terutang sertifikat PTSL.

Program ini berlaku sejak hari peluncuran di TACC hingga 30 November 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci suksesnya setiap kebijakan dan program pembangunan.

“Program relaksasi ini diharapkan membantu masyarakat secara langsung, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam pembangunan daerah,” harapnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Kaltara Gelar Pembinaan Anggota Pelanggar Disiplin

8 September 2025 - 19:55

PDAM Tarakan Gelar Sosialisasi Penyesuaian Abodemen kepada Seluruh Ketua RT

8 September 2025 - 18:56

Kompresor Alat Gigi Meledak, Pukesmas Karang Rejo Pastikan Pelayanan Tetap Normal

8 September 2025 - 18:43

Muncul Api di Lantai Dua Pukesmas Karang Rejo, Pasien dan Pengunjung Dievakuasi

8 September 2025 - 18:14

Pemprov Dorong Sinergi Bersama Intervensi dan Penanggulangan Kemiskinan

8 September 2025 - 16:55

Kapolda Kaltara Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2025

8 September 2025 - 16:36

Trending di Daerah