TANJUNG SELOR,Fokusborneo.com – Perkuat pengelolaan aset dan tata kelola pemerintahan, Pemkab Bulungan bersama Kejaksaan Negeri Bulungan menggelar sosialisasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Bulungan pada Rabu (3/9/2025).
Sosialisasi dipandu oleh Asisten Perdata dan TUN Kejati Kaltara, Okto Rikardo, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Bulungan, H. Risdianto, beserta kepala perangkat daerah dan staf Bagian Hukum Setkab Bulungan.
Sejumlah paparan dihadirkan mengenai peran Jaksa dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
Sekda Risdianto menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kejaksaan. Ia menyoroti tantangan pengelolaan aset daerah yang masih dihadapi Pemkab Bulungan, dan berharap forum ini bisa menjadi sarana belajar agar penyelesaian masalah hukum berjalan sesuai aturan.

“Forum ini penting agar setiap langkah yang kami ambil dalam mengelola aset dan menyelesaikan persoalan hukum lainnya tetap berada dalam koridor hukum yang benar,” ujar Risdianto.
Dalam materi sosialisasi, Kejaksaan menjelaskan Jaksa memiliki kewenangan untuk bertindak di dalam maupun di luar pengadilan atas nama pemerintah, sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2021.
Kewenangan ini mencakup pemberian pertimbangan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lain yang bertujuan menyelamatkan kekayaan negara.
Salah satu poin penting yang ditekankan adalah peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mitra strategis Pemkab Bulungan.
Kehadiran JPN diyakini bisa membantu pemerintah daerah menangani persoalan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, dengan profesionalitas dan kepastian hukum.
Risdianto menegaskan, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan aset dan kebijakan daerah.
“Kami berharap sinergi ini terus dijaga agar Pemkab Bulungan mampu menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sesuai aturan yang berlaku,” tutup Sekda. (*/saf)