BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Warga Kota Balikpapan diimbau segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum 30 September 2025 untuk memanfaatkan penghapusan denda administrasi dan mendukung pembangunan kota.
Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Balikpapan, Andi Afrianto, menegaskan kepatuhan warga dalam membayar PBB-P2 bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bentuk nyata kontribusi bagi kemajuan daerah.
Tahun ini Pemkot memberikan keringanan berupa penghapusan denda administrasi untuk periode 2020–2024, sehingga warga memiliki kesempatan melunasi pajak tanpa terbebani biaya tambahan.
“Bayar pajak tepat waktu adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan kota. Pajak yang dibayarkan bukan hilang, tapi digunakan untuk membiayai infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan fasilitas publik lainnya. Setiap warga yang taat bayar pajak ikut andil dalam kemajuan Balikpapan,” ujar Andi, Selasa (16/9/2025).
Andi menambahkan, pengelolaan pajak yang tepat akan berdampak langsung pada kualitas layanan publik. Dengan penerimaan pajak yang optimal, Pemkot dapat menambah fasilitas umum, memperbaiki jalan, mendukung program sosial, hingga menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik bagi warga.
“Setiap rupiah pajak kembali ke masyarakat. Bayangkan, kalau semua warga disiplin bayar PBB-P2, anggaran kota lebih besar untuk membangun fasilitas yang kita butuhkan. Ini bukan sekadar kewajiban, tapi investasi untuk kesejahteraan kita bersama,” tambahnya.
Warga dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, termasuk loket resmi di kantor BPPDRD, bank yang bekerja sama, dan layanan digital yang disediakan Pemkot.
Untuk memudahkan, BPPDRD juga menyediakan informasi lengkap melalui media sosial dan website resmi. Andi menekankan, pembayaran digital mempermudah warga karena bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Selain itu, pihak BPPDRD akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan agar wajib pajak memahami mekanisme pembayaran, manfaat membayar tepat waktu, serta konsekuensi jika melewati batas akhir.
“Kami ingin warga sadar membayar pajak tepat waktu bukan sekadar kewajiban, tapi bagian dari tanggung jawab sosial dan investasi pembangunan kota,” kata Andi.
Sisa waktu kurang dari dua pekan menjelang jatuh tempo menjadi momen penting bagi masyarakat. BPPDRD berharap tingkat kepatuhan masyarakat meningkat sehingga seluruh program pembangunan dan pelayanan publik bisa berjalan lancar dan berdampak maksimal bagi semua lapisan masyarakat.
“Dengan kepatuhan warga, kita bisa membangun kota lebih cepat, fasilitas publik lebih baik, dan kualitas hidup masyarakat meningkat. Pajak itu fondasi pembangunan yang berkelanjutan,” tutup Andi.
Selain itu, BPPDRD juga mengingatkan warga untuk memeriksa data objek pajak masing-masing agar tidak ada kesalahan yang dapat menghambat proses pembayaran.
“Pastikan data alamat, luas tanah, dan bangunan sesuai dengan catatan kami. Jika ada ketidaksesuaian, segera lakukan klarifikasi. Ini penting agar pembayaran lancar dan sah,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post