TARAKAN, Fokusborneo.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Jamaluddin, bersama Kepala BKPSDM, Joko Hariyanto, menemui ratusan honorer R4 yang menggelar aksi damai di ruang serbaguna Pemkot Tarakan, Senin (22/9/25).
Pertemuan ini menjadi respons Pemkot terhadap tuntutan para honorer yang menuntut kejelasan status dan pengusulan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPPK) paruh waktu.
Jamaluddin menjelaskan keputusan terkait pengajuan PPPK sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Tarakan.
Ia meminta para honorer bersabar karena Wali Kota sedang berada di luar kota untuk tugas dinas.
”Keputusan, baik putusan maupun pengajuan, ini kan oleh PPK. PPK-nya itu kan wali kota. Sehingga ya, dari beliau harusnya kita tunggu,” ujar Jamaluddin.
Saat ditanya mengenai rencana pertemuan, Jamaluddin mempersilakan perwakilan honorer untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Wali Kota. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan pertemuan itu dapat terlaksana.
”Kami berharap silakanlah mereka nanti mau ketemu Pak Wali. Dari perwakilan kah? Sampaikan saja ke Pak Wali. Pak Wali yang menjawab. Tentunya kan Pak Wali ini ada argumennya ya,” tambahnya.
Mengenai kekhawatiran para honorer tentang masa depan mereka setelah kontrak berakhir pada Desember 2025, Jamaluddin memastikan tidak ada rencana untuk merumahkan mereka.
Menurutnya, kontrak kerja akan tetap dilanjutkan secara perorangan. ”Tetap. Bukan dirumahkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan anggaran untuk gaji para honorer akan tetap tersedia melalui APBD, sama seperti saat ini. Mengenai potensi adanya temuan audit terkait hal ini, Jamaluddin menyatakan bahwa itu sudah dikonsultasikan dan dipastikan tidak akan ada temuan. “Itu hasil konsultasi,” katanya.
Terkait wacana outsourcing yang ditakutkan para honorer, Jamaluddin menjelaskan itu adalah salah satu opsi yang disarankan pemerintah pusat. Namun, Pemkot Tarakan saat ini memilih skema kontrak kerja perorangan.
”Sebenarnya kontrak kerja perorangan itu kan hampir sama dengan pihak ketiga, hanya ini perorangan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan soal gaji bagi pekerja outsourcing nantinya akan menjadi urusan perusahaan swasta yang dikontrak, bukan lagi intervensi dari Pemkot.
Jamaluddin menambahkan Pemkot tetap akan mengacu pada Undang-Undang Tenaga Kerja.
Menanggapi rencana para honorer untuk menginap di kantor Pemkot sampai Wali Kota memberikan jawaban, Jamaluddin mempertanyakan efektivitasnya. Ia mengimbau para honorer agar menunggu respons Wali Kota dan tetap beraktivitas seperti biasa.
”Ya, mungkin itu haknya lah. Tapi kan ya bagaimana kalau kita bersabar, kan masih ada waktu,” tutupnya.(Mt)
Discussion about this post