• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Izin PT. Borneo Agro Sakti Sah, PTUN Samarinda Putuskan Gugatan Penggugat Ditolak

by Redaksi
24/09/2025
in Daerah
A A

SAMARINDA, Fokusborneo.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak seluruh gugatan PT. Sanjung Makmur terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT. Borneo Agro Sakti.

Baca Juga

Gubernur Dorong Gerakan “ANANDA BERSINAR” untuk Lindungi Generasi Muda

Gubernur Sambut Dubes Seychelles, Dorong Konservasi Ekonomi Biru dan Investasi Berkelanjutan

Lewat KPK Mengajar, Nilai Integritas Ditanamkan kepada Siswa di TTU

Syukuran Ketua RT di Karang Anyar Pantai, Lurah Nono Adiyatmoko Tekankan Penguatan Layanan

Perkara dengan nomor 10/G/2025/PTUN.SMD ini melibatkan PT. Sanjung Makmur sebagai penggugat, Kepala DPMPTSP Tana Tidung sebagai tergugat, dan PT. Borneo Agro Sakti sebagai tergugat intervensi.

Gugatan diajukan lantaran penggugat menilai penerbitan PKKPR untuk PT. Borneo Agro Sakti tidak sah secara prosedur dan menimbulkan tumpang tindih izin lokasi.

Tim kuasa hukum Pemda Tana Tidung, Aryono Putra, S.H., M.H., yang didampingi Buntar Arif Pratomo, S.H., Hamzah Amrie, S.H., M.AP, dan Ewa Kurniawan, S.H., mengatakan putusan disampaikan melalui layanan e-court Mahkamah Agung RI, Selasa (23/9/2025).

Aryo menerangkan inti sengketa berkaitan dengan penerbitan PKKPR Nomor 15122310316504001 tertanggal 5 Maret 2025.

“Duduk perkara ini terkait penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk PT. Borneo Agro Sakti. Semua prosedur telah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Tana Tidung periode 2023–2028 telah melibatkan instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

“Pertimbangan forum penataan ruang tidak mengurangi kewenangan pejabat yang berwenang menerbitkan PKKPR. Dengan demikian, proses penerbitan sudah sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 10 Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021,” tambah Aryo.

Majelis hakim juga menekankan izin lokasi milik penggugat, yang diterbitkan pada 12 Agustus 2020, telah berakhir masa berlakunya pada 12 Agustus 2023. Sehingga, penerbitan PKKPR untuk PT. Borneo Agro Sakti tidak menimbulkan tumpang tindih perizinan dan telah sesuai substansi.

“Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Semua prosedur dan ketentuan hukum telah dipenuhi,” jelas Aryo.

Selain menolak gugatan pokok, PTUN Samarinda menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi tidak diterima seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 482.000,00.

Aryo menambahkan keputusan ini menunjukkan komitmen Pemda Tana Tidung dalam mendorong investasi yang transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Bupati Ibrahim Ali memastikan investasi di Tana Tidung bukan sekadar formalitas. Semua pelaku usaha, baik di sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan batu bara, energi, dan mineral, wajib memiliki komitmen kuat dan tidak main-main. Evaluasi kegiatan usaha akan dilakukan secara rutin agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Keputusan ini menjadi catatan penting bagi semua pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Tana Tidung. Menurutnya, langkah tegas pemerintah daerah tidak hanya menegakkan aturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan investasi berdampak positif bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendukung langkah bijaksana Bupati Ibrahim Ali. Pemda Tana Tidung. Putusan PTUN Samarinda ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap izin usaha harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/hr)

 

 

Tags: HukumInvestasiIzin LokasiPemerintah daerahPerizinanPKKPRPT. Borneo Agro SaktiPT. Sanjung MakmurPTUN SamarindaTana Tidung

Berita Lainnya

Daerah

Gubernur Dorong Gerakan “ANANDA BERSINAR” untuk Lindungi Generasi Muda

23 Juli 2026 14:55
Daerah

Gubernur Sambut Dubes Seychelles, Dorong Konservasi Ekonomi Biru dan Investasi Berkelanjutan

23 Juli 2026 12:20
Daerah

Lewat KPK Mengajar, Nilai Integritas Ditanamkan kepada Siswa di TTU

23 Juli 2026 12:13
Daerah

Syukuran Ketua RT di Karang Anyar Pantai, Lurah Nono Adiyatmoko Tekankan Penguatan Layanan

23 Juli 2026 12:08
Daerah

Musda ke-3 Gapensi Ditutup, Gubernur Ajak Pelaku Konstruksi Ambil Peran dalam Lompatan Pembangunan Kaltara

23 Juli 2026 10:28
Daerah

Gubernur Terima Kunjungan Ditjen Badilmiltun MA RI, Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum

23 Juli 2026 10:09
Next Post
DPRD Dorong Deviden PDAM Tarakan Dikembalikan ke Masyarakat dalam Bentuk Subsidi

DPRD Dorong Deviden PDAM Tarakan Dikembalikan ke Masyarakat dalam Bentuk Subsidi

Wujud Kepedulian, Kapolda Kaltara Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Perbatasan Bulungan-Berau

Serapan Tenaga Kerja Lokal di KIHI Bulungan Jadi Sorotan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Tarakan Barat Tempati Kantor Baru, Sijabat: Pelayanan Lebih Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Kedaulatan Batas Negara Melalui Ekspedisi Rupiah Berdaulat Wilayah Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

3.500 Peserta Siap Berlari, Medali Unik Fenturun 2026 dari Daur Ulang Uang Kertas Tak Layak Edar

3.500 Peserta Siap Berlari, Medali Unik Fenturun 2026 dari Daur Ulang Uang Kertas Tak Layak Edar

23 Juli 2026 15:12

Gubernur Dorong Gerakan “ANANDA BERSINAR” untuk Lindungi Generasi Muda

23 Juli 2026 14:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP