• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Izin PT. Borneo Agro Sakti Sah, PTUN Samarinda Putuskan Gugatan Penggugat Ditolak

by Redaksi
24/09/2025
in Daerah
A A

SAMARINDA, Fokusborneo.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menolak seluruh gugatan PT. Sanjung Makmur terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tana Tidung.

Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT. Borneo Agro Sakti.

Baca Juga

PT KPB Gelar Pelatihan K3 Bersertifikat, 70 Warga Balikpapan-PPU Dapat Kesempatan

Demplot Jagung Rian Rayo Jadi Langkah Tana Tidung Perkuat Ketahanan Pangan

Wabup Tana Tidung Lantik Agus Ramadhan sebagai Pj Kepala Desa Sambungan

Pemprov Matangkan Persiapan Penilaian Zona Integritas Nasional

Perkara dengan nomor 10/G/2025/PTUN.SMD ini melibatkan PT. Sanjung Makmur sebagai penggugat, Kepala DPMPTSP Tana Tidung sebagai tergugat, dan PT. Borneo Agro Sakti sebagai tergugat intervensi.

Gugatan diajukan lantaran penggugat menilai penerbitan PKKPR untuk PT. Borneo Agro Sakti tidak sah secara prosedur dan menimbulkan tumpang tindih izin lokasi.

Tim kuasa hukum Pemda Tana Tidung, Aryono Putra, S.H., M.H., yang didampingi Buntar Arif Pratomo, S.H., Hamzah Amrie, S.H., M.AP, dan Ewa Kurniawan, S.H., mengatakan putusan disampaikan melalui layanan e-court Mahkamah Agung RI, Selasa (23/9/2025).

Aryo menerangkan inti sengketa berkaitan dengan penerbitan PKKPR Nomor 15122310316504001 tertanggal 5 Maret 2025.

“Duduk perkara ini terkait penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk PT. Borneo Agro Sakti. Semua prosedur telah sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Tana Tidung periode 2023–2028 telah melibatkan instansi vertikal bidang pertanahan, perangkat daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat.

“Pertimbangan forum penataan ruang tidak mengurangi kewenangan pejabat yang berwenang menerbitkan PKKPR. Dengan demikian, proses penerbitan sudah sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Pasal 10 Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021,” tambah Aryo.

Majelis hakim juga menekankan izin lokasi milik penggugat, yang diterbitkan pada 12 Agustus 2020, telah berakhir masa berlakunya pada 12 Agustus 2023. Sehingga, penerbitan PKKPR untuk PT. Borneo Agro Sakti tidak menimbulkan tumpang tindih perizinan dan telah sesuai substansi.

“Gugatan penggugat ditolak seluruhnya. Semua prosedur dan ketentuan hukum telah dipenuhi,” jelas Aryo.

Selain menolak gugatan pokok, PTUN Samarinda menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat intervensi tidak diterima seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 482.000,00.

Aryo menambahkan keputusan ini menunjukkan komitmen Pemda Tana Tidung dalam mendorong investasi yang transparan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Bupati Ibrahim Ali memastikan investasi di Tana Tidung bukan sekadar formalitas. Semua pelaku usaha, baik di sektor perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan batu bara, energi, dan mineral, wajib memiliki komitmen kuat dan tidak main-main. Evaluasi kegiatan usaha akan dilakukan secara rutin agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Keputusan ini menjadi catatan penting bagi semua pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Tana Tidung. Menurutnya, langkah tegas pemerintah daerah tidak hanya menegakkan aturan perundang-undangan, tetapi juga memastikan investasi berdampak positif bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendukung langkah bijaksana Bupati Ibrahim Ali. Pemda Tana Tidung. Putusan PTUN Samarinda ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap izin usaha harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/hr)

 

 

Tags: HukumInvestasiIzin LokasiPemerintah daerahPerizinanPKKPRPT. Borneo Agro SaktiPT. Sanjung MakmurPTUN SamarindaTana Tidung

Berita Lainnya

Daerah

PT KPB Gelar Pelatihan K3 Bersertifikat, 70 Warga Balikpapan-PPU Dapat Kesempatan

19 Agustus 2026 18:10
Daerah

Demplot Jagung Rian Rayo Jadi Langkah Tana Tidung Perkuat Ketahanan Pangan

19 Agustus 2026 17:28
Daerah

Wabup Tana Tidung Lantik Agus Ramadhan sebagai Pj Kepala Desa Sambungan

19 Agustus 2026 16:47
Daerah

Pemprov Matangkan Persiapan Penilaian Zona Integritas Nasional

19 Agustus 2026 16:45
Daerah

Gubernur Letakkan Batu Pertama Revitalisasi SMAN 2 Tanjung Selor

19 Agustus 2026 16:08
Daerah

FGD IKD 2026, Pemprov Perkuat Ketahanan Daerah Hadapi Risiko Bencana

19 Agustus 2026 15:39
Next Post
DPRD Dorong Deviden PDAM Tarakan Dikembalikan ke Masyarakat dalam Bentuk Subsidi

DPRD Dorong Deviden PDAM Tarakan Dikembalikan ke Masyarakat dalam Bentuk Subsidi

Wujud Kepedulian, Kapolda Kaltara Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Perbatasan Bulungan-Berau

Serapan Tenaga Kerja Lokal di KIHI Bulungan Jadi Sorotan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pembangunan Yonif TP 922/Upun Taka di Tana Tidung Segera Dimulai, Diawali Prosesi Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Bulan di Tana Tidung, Yonif TP 922/Upun Taka Rayakan HUT RI Bersama Warga Betayau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Perumda Tarakan Bakal Dilebur, Direktur Poltek Bisnis Kaltara Dorong Skema Holding Perseroda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tana Tidung Sampaikan Duka Cita Atas Kebakaran di Tideng Pale, Ajak Warga Saling Bantu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kawal KUA-PPAS 2027, DPRD Kaltara Minta Kebijakan Anggaran Berdampak Langsung ke Masyarakat

Kawal KUA-PPAS 2027, DPRD Kaltara Minta Kebijakan Anggaran Berdampak Langsung ke Masyarakat

19 Agustus 2026 20:49
Sinergi Kunci Demokrasi Kaltara, Komisi IV DPRD Dorong Keterbukaan dan Partisipasi Publik

Sinergi Kunci Demokrasi Kaltara, Komisi IV DPRD Dorong Keterbukaan dan Partisipasi Publik

19 Agustus 2026 20:07
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP