BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Lewat unggahan di akun Instagram resminya, @bppdrd_balikpapan, Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali mengingatkan masyarakat tentang tenggat waktu pembayaran dan pelaporan pajak daerah.
Dalam unggahan berbentuk kalender digital itu, disebutkan 14 Oktober 2025 merupakan batas akhir pembayaran pajak daerah, sementara 21 Oktober 2025 menjadi batas akhir pelaporan pajak.
Langkah sederhana namun konsisten ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota dalam membangun kesadaran pajak dan memperkuat budaya kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban daerah.
Melalui pendekatan digital yang lebih komunikatif, BPPDRD berupaya menghadirkan sistem layanan pajak yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebiasaan masyarakat modern.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan strategi pengingat digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses. Ia menilai di tengah kesibukan masyarakat urban, pemanfaatan media sosial menjadi salah satu cara efektif untuk menjaga kedisiplinan wajib pajak.
“Masyarakat Balikpapan sekarang lebih terhubung dengan dunia digital. Karena itu, kami memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi agar wajib pajak tidak lupa terhadap kewajibannya. Hal kecil seperti pengingat di Instagram bisa berdampak besar bagi peningkatan pendapatan daerah,” ujar Idham, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, setiap rupiah yang disetorkan masyarakat dalam bentuk pajak daerah akan kembali kepada publik dalam bentuk pembangunan. Dana tersebut digunakan untuk pembiayaan infrastruktur jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta peningkatan kebersihan dan kenyamanan kota.
“Pajak yang dibayarkan warga merupakan energi pembangunan. Dengan kepatuhan bersama, roda pembangunan dapat berputar lebih cepat dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen transparansi, BPPDRD juga membuka akses publik terhadap berbagai informasi pajak. Melalui laman resmi bppdrd.balikpapan.go.id, warga dapat memeriksa tagihan pajak, mengunduh kode billing, hingga melakukan pembayaran secara daring.
Sistem ini terintegrasi dengan kanal digital nasional dan berbagai mitra perbankan, sehingga proses administrasi menjadi lebih praktis dan transparan.
Selain itu, BPPDRD terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pelayanan pajak. Pegawai didorong untuk memahami perkembangan teknologi dan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat secara proaktif.
“Kami memperkuat keandalan sistem sekaligus kompetensi petugas di lapangan. Prinsip kami sederhana: pelayanan pajak harus cepat, tepat, dan transparan,” tutur Idham.
Tak hanya mengandalkan media digital, BPPDRD juga aktif turun langsung ke masyarakat. Program sosialisasi dilakukan melalui forum warga, pelatihan komunitas usaha kecil, hingga kegiatan edukasi di pasar-pasar tradisional. Tujuannya agar masyarakat, termasuk pelaku UMKM dan pemilik properti, memahami manfaat pajak serta cara melaporkan dan membayarnya dengan benar.
BPPDRD menegaskan pajak daerah bukan hanya sumber pendapatan, melainkan fondasi bagi pembangunan dan pelayanan publik. Melalui kepatuhan bersama, Balikpapan dapat terus mengembangkan diri sebagai kota modern yang berdaya saing dan berkelanjutan.
“Pajak bukan cuma angka dalam laporan, tetapi wujud partisipasi nyata masyarakat. Dengan kesadaran kolektif, pembangunan akan berjalan lebih kuat dan merata. Ini bentuk gotong royong modern antara pemerintah dan warga,” tegas Idham.
Ia menambahkan, BPPDRD siap menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pemungutan pajak daerah. Semua kegiatan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, dan tidak dipungut biaya di luar ketentuan resmi.
“Kami pastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Tidak ada pungutan liar, tidak ada biaya tambahan. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat tercatat secara resmi dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” pungkasnya.
Upaya tersebut mendapat sambutan positif dari para wajib pajak. Salah satunya Rizky Nurul, pelaku usaha kuliner di Balikpapan Tengah, yang mengaku terbantu dengan pengingat digital dari BPPDRD.
“Sekarang saya hampir nggak pernah lupa lagi bayar pajak. Begitu lihat postingan pengingat di Instagram, saya langsung cek aplikasi dan selesaikan kewajiban. Jadi lebih mudah dan nggak khawatir kena denda,” ujarnya.
Menurut Rizky, kemudahan akses dan kejelasan informasi membuat warga lebih nyaman dalam menunaikan kewajiban pajak.
“Saat ini, menilai sistem digital yang diterapkan pemerintah kota sebenarnya sudah jauh lebih transparan dibanding beberapa tahun sebelumnya,” tandasnya. (*)
Discussion about this post