BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Dari total 730 bidang tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan, tercatat 427 di antaranya belum bersertifikat. Kondisi ini mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mempercepat proses penertiban dan sertifikasi guna menjamin kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Kepala BKAD Balikpapan, Agus Budi Prasetyo menuturkan, sertifikasi aset menjadi fokus utama pemerintah daerah pada tahun ini. Menurutnya, masih banyak aset yang belum memiliki dokumen legal yang lengkap karena proses administrasi dan verifikasi yang cukup panjang, terutama untuk lahan-lahan lama yang belum terdokumentasi dengan baik.
“Dari total 730 bidang tanah, 303 sudah bersertifikat, sedangkan 427 sisanya masih dalam proses. Dari jumlah itu, 77 bidang sedang kami urus di BPN, dan 10 bidang telah selesai dan akan kami terima secara resmi pada 11 November mendatang,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Agus menyebut, percepatan sertifikasi dilakukan melalui kerja sama antara BKAD, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Seluruh aset yang diajukan diverifikasi ulang, baik dari sisi dokumen maupun kondisi fisik di lapangan.
Langkah ini penting agar tidak ada aset pemerintah yang terlepas dari penguasaan atau bahkan diklaim pihak lain.
“Setiap aset harus memiliki dasar hukum yang kuat. Sertifikat itu bentuk perlindungan negara terhadap harta milik pemerintah. Tanpa dokumen yang sah, aset bisa berpotensi disengketakan atau bahkan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Selain fokus pada sertifikasi, Pemkot Balikpapan juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi ini akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanan seluruh aset pemerintah daerah.
“Perda ini nanti akan memperjelas siapa yang berperan, apa tugas dan tanggung jawabnya, serta bagaimana mekanisme pengelolaannya. Dengan begitu, tidak ada lagi tumpang tindih kewenangan antar-OPD,” terangnya.
Ia menambahkan, dalam rapat koordinasi yang digelar pekan ini, BKAD juga menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam menjaga aset yang digunakan. Setiap OPD diminta memastikan aset yang mereka kelola telah tercatat dan dilaporkan secara berkala.
“Pengelolaan aset itu bukan hanya tugas BKAD. OPD sebagai pengguna anggaran juga pengguna barang. Kalau ada kerugian dalam pengelolaan aset, maka itu sama saja dengan kerugian anggaran. Jadi tanggung jawabnya harus dipahami bersama,” jelasnya.
Agus mengakui, selama ini masih ada sejumlah OPD yang belum memiliki panduan teknis dalam pengamanan dan penatausahaan aset. Karena itu, BKAD berencana menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota agar seluruh OPD memiliki pedoman yang seragam.
“Mulai dari pengadaan, pemakaian, sampai penghapusan barang, semua akan diatur lebih jelas. Kami ingin sistem yang rapi, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Upaya penataan aset ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot Balikpapan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Agus, aset daerah merupakan salah satu komponen penting dalam laporan keuangan pemerintah, sehingga pencatatannya harus benar-benar akurat.
“Kalau pencatatan aset tidak tertib, itu bisa berdampak langsung pada hasil audit. Karena itu, kami ingin seluruh aset terdata, bernilai jelas, dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, penertiban aset bukan soal administrasi saja, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam mengelola kekayaan publik. Aset yang tertib dan memiliki kepastian hukum akan menjadi dasar yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Balikpapan.
“Dengan tata kelola aset yang baik, kita tidak hanya menjaga nilai harta daerah, tapi juga memastikan bahwa semuanya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tutup Agus. (*)














Discussion about this post