BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan resmi memulai penerapan sanksi bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah mulai tahun 2025. Langkah ini menjadi kelanjutan dari program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang telah dilakukan secara masif sejak 2023 hingga 2024.
Program tersebut bertujuan mendorong masyarakat menerapkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga secara disiplin dan berkelanjutan.
Kabid Kebrsihan DLH Balikpapan, Dodi Yulianto, menyampaikan selama dua tahun terakhir, KIE dilaksanakan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media massa, media elektronik, hingga pertemuan langsung di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Materi edukasi menekankan pemahaman Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Selama dua tahun terakhir, fokus utama diberikan pada edukasi agar masyarakat memahami secara jelas kewajiban dan larangan pengelolaan sampah di rumah dan lingkungan sekitarnya,” ujar Dodi, Jumat (28/11/2025).
Menurut Dodi, penegakan aturan pada 2025 dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari DLH, Satpol PP, serta aparatur kecamatan dan kelurahan.
Sasaran penindakan mencakup perilaku yang mengganggu kebersihan lingkungan, seperti membuang sampah sembarangan, tidak memilah sampah sesuai kategori, membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, serta membuang sampah di area terlarang termasuk sungai, drainase, dan lahan kosong.
“Penerapan sanksi bertujuan untuk menumbuhkan kedisiplinan masyarakat dalam pengelolaan sampah, sehingga volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dapat berkurang dan kualitas lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.
DLH juga menegaskan penegakan aturan akan dilaksanakan bersamaan dengan pembinaan dan pemantauan berkelanjutan. Petugas rutin melakukan patroli di titik-titik rawan pelanggaran, memberikan arahan teknis, serta membina masyarakat yang masih kesulitan menerapkan prinsip pengelolaan sampah sesuai Perda.
Strategi kombinasi antara edukasi panjang dan penegakan tegas ini diyakini mampu membangun kesadaran masyarakat secara nyata dan berkelanjutan.
Selain penegakan aturan, DLH menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya. Berbagai program pendukung seperti bank sampah, edukasi pemilahan sampah, dan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan terus digencarkan.
Program-program ini menjadi bagian dari upaya sistematis untuk mengurangi timbulan sampah, mendukung daur ulang, dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Dodi menambahkan kebijakan ini diharapkan memberikan efek jangka panjang dalam membangun perilaku ramah lingkungan.
“Patuh terhadap aturan bukan karena tekanan atau ancaman, tetapi karena masyarakat memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, sehingga Balikpapan menjadi kota yang bersih, nyaman, dan layak huni untuk seluruh warga,” tutup Dodi. (oc)















Discussion about this post