TARAKAN, Fokusborneo.com – Tragedi bencana alam yang baru-baru ini melanda Pulau Sumatera berfungsi sebagai pengingat pahit akan betapa vitalnya kelestarian lingkungan terhadap keberlangsungan hidup.
Musibah ini sontak memantik perhatian serius dari berbagai kepala daerah, termasuk Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, yang secara terbuka menyoroti apa yang ia anggap sebagai celah berbahaya dalam menjaga hutan lindung daerah.
Menurut Khairul, Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini berada di posisi yang sulit dan terikat karena adanya pelimpahan wewenang pengelolaan hutan lindung ke Pemerintah Pusat. Kondisi ini, kata dia, secara tidak langsung membuka pintu bagi perusak lingkungan untuk beroperasi tanpa hambatan berarti dari pemerintah kota.
Wali Kota Khairul tidak menahan rasa frustrasinya terkait isu lingkungan ini, terutama menyangkut hutan. Ia menyayangkan bagaimana hutan yang dulunya terjaga kini banyak dibuka oleh oknum untuk kepentingan pribadi, sementara Pemkot Tarakan hanya bisa gigit jari.
”Persoalan alam ini antisipasinya tidak bisa ditawar-tawar. Kita miris sekarang kalau membahas hutan. Kita diberi keterbatasan wewenang karena regulasi wewenang hutan lindung ada di Kementerian, bukan di daerah,” ujarnya.
Khairul menunjuk pada perubahan regulasi yang terjadi sejak 2014, di mana satuan Polisi Hutan (Polhut) yang sebelumnya berada di Tarakan kini ditarik ke provinsi. Ia merasa Pemkot seperti ditinggal sendirian menghadapi dampak kerusakan.
”Sejak 2014, Polhut ditarik ke provinsi. Jadi kadang saya sedih, karena ini membuat hutan tidak dijaga. Akhirnya terjadi tanah longsor sampai menimbulkan korban jiwa. Yang kena apesnya Pemda, padahal yang buka izin pembukaan hutan Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Kritik Wali Kota berlanjut pada isu perizinan pertambangan korporasi. Khairul menduga legalitas yang didapatkan dari Pemerintah Pusat kerap kali mengabaikan dampak ekologis di lapangan. Ketika musibah terjadi, masyarakat dan Pemda yang menanggung akibatnya, sementara Pemerintah Pusat seolah lepas tangan dari risiko izin yang telah dikeluarkan.
”Izin keluar mungkin tanpa melihat kondisi di lapangan. Pemda melarang pembukaan hutan, tapi mungkin Pemerintah Pusat yang mengizinkan. Inilah kalau wewenang terlalu jauh. Kalau susahnya ditanggung daerah, tapi kalau enaknya lari ke pusat, pajak misalnya,” tegasnya.
Di tengah situasi ini, Pemkot Tarakan tetap menunjukkan kepeduliannya dengan menyumbang dana bagi korban bencana di Sumatera, meskipun Khairul mengakui adanya kesulitan keuangan daerah akibat kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Khairul berharap agar tragedi bencana alam ini dapat mendorong Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang dan mengembalikan wewenang konservasi kepada pemerintah daerah masing-masing.
”Saya berharap ada kebijakan pemerintah yang memberikan kembali wewenang pemerintah daerah untuk menjaga hutan-hutannya. Bagaimana pun kalau terjadi apa-apa, masyarakat di daerah yang terdampak,” pungkasnya.(*/mt)















Discussion about this post