TARAKAN, Fokusborneo.com – Kelestarian hutan lindung di Pulau Tarakan seluas 7.067,02 hektare dipastikan masih terjaga sesuai fungsinya sebagai penyangga ekosistem dan pengatur tata air.
Meski luasannya tidak berubah, tantangan di lapangan justru datang dari aktivitas manusia yang terus menggerus batas kawasan.
Kepala UPTD KPH Tarakan, Ridwanto Suma, menegaskan pihaknya terus bersiaga melakukan patroli rutin guna menekan angka perambahan liar yang kerap terjadi untuk pembukaan lahan pertanian.
”Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Warga yang kedapatan beraktivitas ilegal akan diberikan teguran serta edukasi agar segera menghentikan kegiatannya,” jelas Ridwanto, Kamis (8/1/26).
Salah satu hambatan utama yang dihadapi petugas adalah banyaknya akses masuk atau jalur tikus menuju hutan lindung serta keterbatasan jumlah personel di lapangan.
Menariknya, banyak warga yang berdalih tidak tahu bahwa lahan yang mereka garap adalah kawasan terlarang, meskipun papan pengumuman sudah terpasang.
Untuk menyiasati hal ini, KPH kini mulai merangkul masyarakat lokal untuk menjadi mata dan telinga petugas.
“Jadi warga diminta melaporkan jika melihat ada alat berat atau orang asing yang mencurigakan. Setiap laporan akan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan,” pesannya.
Masalah yang lebih kompleks muncul dari sektor pemukiman. Berdasarkan pendataan terakhir, terdapat hampir 500 unit bangunan yang berdiri di dalam kawasan, dengan konsentrasi terbanyak di wilayah Kelurahan Kampung I.
Persoalan ini berakar dari proses tata batas tahun 2016 yang baru tuntas beberapa tahun kemudian. Ridwanto mengakui penanganan masalah ini memerlukan kehati-hatian ekstra karena bersinggungan dengan dampak sosial.
”Data pemukiman hasil pendataan 2025 akan kami koordinasikan dengan Pemkot Tarakan. Sesuai regulasi PP Nomor 23 Tahun 2021, laporan ini juga akan diteruskan ke tingkat Provinsi dan Kementerian Kehutanan untuk menentukan langkah penanganan yang tepat,” tambahnya.
KPH menjelaskan beberapa bangunan yang sudah ada saat ini diarahkan masuk ke dalam skema Perhutanan Sosial. Melalui skema ini, masyarakat diberikan hak kelola untuk menjaga dan merehabilitasi hutan, namun dengan catatan dilarang menebang pohon dan lahan tersebut tetap milik negara.
Tanggung jawab KPH Tarakan sendiri tergolong sangat berat. Selain menjaga hutan di Pulau Tarakan, mereka juga bertanggung jawab atas wilayah seluas 250 ribu hektare yang mencakup Pulau Bunyu hingga pesisir Bulungan.(*/mt)














Discussion about this post