TARAKAN, Fokusborneo.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan mencatatkan prestasi gemilang sepanjang tahun anggaran 2025.
Imigrasi Tarakan berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang jauh melampaui target yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setiyawan, mengungkapkan realisasi PNBP tahun 2025 mencapai angka Rp17.057.516.359. Angka ini menunjukkan lonjakan tajam mengingat target awal yang dipatok hanya sebesar Rp2.932.462.000.
”Capaian PNBP kita tahun 2025 luar biasa, mencapai lebih dari 17 miliar rupiah. Ini artinya kita berhasil melampaui target hingga lebih dari lima kali lipat atau sekitar 500 persen lebih,” ujar Okky, Kamis (15/1/26).
Peningkatan pendapatan negara ini, didorong tingginya aktivitas layanan keimigrasian. Sepanjang 2025, Imigrasi Tarakan telah menerbitkan 4.424 paspor, yang terdiri dari 2.764 permohonan paspor baru dan 1.678 penggantian paspor.
Mayoritas pemohon paspor di Tarakan bertujuan untuk wisata dan ibadah umroh, terutama dengan adanya akses kapal feri langsung menuju Tawau, Malaysia.
Di sisi pelayanan warga negara asing (WNA), tercatat sebanyak 5.366 izin tinggal telah diterbitkan, dengan rincian izin tinggal kunjungan sebanyak 4.033 dokumen, izin tinggal terbatas (ITAS), 1.330 dokumen, serta izin tinggal tetap (ITAP) ada 3 dokumen.
Selain itu, arus lalu lintas manusia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) mencapai 28.182 orang, dengan rincian 13.953 kedatangan dan 14.229 keberangkatan internasional.
Memasuki awal tahun 2026, Imigrasi Tarakan terus tancap gas dengan meluncurkan program Paspor Simpatik. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus dokumen di hari kerja dengan membuka layanan pada hari Sabtu.
”Paspor Simpatik adalah salah satu program unggulan kami untuk menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI). Ini juga merupakan langkah strategis kami dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di tahun 2026,” tambah Okky.
Okky menyebutkan penyerapan anggaran kantor pada tahun 2025 mencapai 97,64%. Untuk tahun 2026, target PNBP dinaikkan menjadi sekitar Rp7,9 miliar.
Tidak hanya fokus pada pelayanan, Imigrasi Tarakan juga menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum sepanjang 2025. Sebanyak 25 WNA dideportasi karena penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Selain itu, satu warga negara asal Tiongkok saat ini tengah menjalani proses persidangan (Pro Justitia) di Pengadilan Negeri Tarakan atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pihaknya juga telah menyiapkan personel dan sistem pemeriksaan di Bandara Tarakan guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu penerbangan internasional kembali dibuka.
”Kami siap memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kaltara, baik dari sisi kemudahan layanan maupun pengawasan orang asing melalui sinergi Timpora di seluruh kabupaten/kota,” pungkasnya.(*/mt)















Discussion about this post