TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan mensinyalir adanya unsur kesengajaan dalam rentetan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Tarakan belakangan ini. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa sisa bahan bakar di salah satu lokasi kejadian.
Plt. Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Tarakan, Abdul Razak, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga awal Februari 2026, telah tercatat sebanyak 15 kejadian kebakaran lahan. Rinciannya, 11 kejadian terjadi di bulan Januari dan 4 kejadian terjadi hanya dalam tiga hari pertama di bulan Februari.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah kebakaran di wilayah RT 21, Kelurahan Juata Permai pada Selasa (3/2). Di lokasi yang merupakan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) dan termasuk kawasan hutan kota tersebut, petugas menemukan indikasi kuat pembakaran sengaja.
“Di Juata Permai kemarin memang ada faktor kesengajaan. Ditemukan barang bukti berupa minyak tanah di dalam wadah botol air mineral. Pelaku diduga melakukan aktivitas pembakaran lalu meninggalkannya hingga merembet,” ujar Abdul Razak, Rabu (4/2/2026).
Meskipun barang bukti telah diamankan oleh pihak Polsek setempat, pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas BPBD dan instansi terkait tiba di lokasi. Informasi awal kebakaran ini diterima dari warga perumahan di Blok B yang khawatir api merembet ke pemukiman mereka.
Razak menjelaskan bahwa modus yang sering ditemukan adalah masyarakat membersihkan lahan dengan cara dibakar, namun kemudian ditinggalkan tanpa pengawasan (bakar tinggal). Dengan kondisi cuaca ekstrem di Tarakan yang mencapai 35 derajat Celcius, api dengan cepat merembet ke lahan sekitarnya.
Adapun titik api yang terpantau meliputi, wilayah Juata Laut ada 3 kejadian (diduga lahan kelompok), Juata Permai, 1 kejadian (masuk kawasan Hutan Kota/Lahan Pemkot), kemudian kawasan Amal (Lati Mojong) yang menjadi perhatian khusus karena terdapat objek vital nasional berupa jalur pipa gas Medco (MKI).
“Dampaknya sangat merugikan, karena api merembet ke kebun warga lainnya dan menghanguskan pohon buah musiman milik tetangga. Jika sudah merugikan orang lain atau masuk kawasan lindung, ini masuk ranah pidana,” tegasnya.
Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hutan, pelaku pembakaran hutan dan lahan baik disengaja maupun tidak, dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan. Razak menekankan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penindakan jika ditemukan pelaku yang tertangkap tangan.
Saat ini, Pemerintah Kota Tarakan telah menerbitkan SK Siaga Darurat bencana hidrometeorologi, mengingat cuaca panas ekstrem diprediksi akan berlangsung hingga Maret mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lalai. Jangan sampai aktivitas pembersihan lahan justru menimbulkan dampak luar biasa bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” tutupnya. (**)

















Discussion about this post