• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat

by Redaksi
24/02/2026
in Daerah
A A
Praktisi Hukum: Lamanya Plt di Kaltara karena Proses Birokrasi dan Regulasi yang Ketat

Praktisi Hukum Mukhlis Ramlan menjelaskan mekanisme penunjukan Plt Kepala Dinas/Badan/Biro di Pemprov Kalimantan Utara, menekankan landasan hukum SE BKN No.1/2021.

TARAKAN, Fokusborneo.com  – Praktisi Hukum Mukhlis Ramlan menegaskan pernyataan Datu Buyung Perkasa terkait periode jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala BKD Kaltara sudah terjawab di dalam Surat Edaran (SE) No.1 /SE/I/2021 dan secara tegas mencabut SE BKN No.2/SE/VII/2019.

Di poin 14 misalnya bahwa penunjukan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi masing-masing, maknyanya dapat diperpanjang kembali jika belum ada pejabat yang definitif itu dibolehkan.

Baca Juga

Kualitas Udara Tarakan Berada di Kategori Sedang

Ini Lima Kriteria Penilaian Kampung Pancasila dari Mabes TNI AD

Syarwani Dorong Konsep Kampung Pancasila Diterapkan di Wilayah Lain Bulungan

Dari KIPI ke PT PRI, Satgas PAD Kaltara Tata Pajak Perusahaan Satu per Satu

Demikian pula dalam poin 3 ayat b dijelaskan apabila terdapat pejabat yang tidak dalam melaksanakan tugas/terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau tetap dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.

Menurut Mukhlis Ramlan, ini fakta yang terjadi banyaknya ASN yang menempati posisi eselon II.a yang telah pensiun atau purna tugas atau sedang memasuki masa purna tugas di Pemprov Kaltara, maka tentu diperlukan Selter atau assessment untuk memilih sesuai aturan dan tahapan, dan bahkan setelah mendapat persetujuan Mendagri serta BKN di tengah keterbatasan pejabat yang secara kualifikasi memenuhi persyaratan baik kepangkatan, jabatan dan eselon, karena perlakuan posisi jabatan tinggi pratama ini berbeda dengan jabatan fungsional, struktural/ administrator dan pengawas lainnya.

“Itulah kenapa terkesan lama plt kepala Dinas/ Badan/ Biro karena konsultasi dan persetujuan dari BKN, Mendagri, begitupun MenPan RB untuk dilakukan Selter juga memerlukan waktu yang panjang, jika tidak tentu akan ada sanksi bagi kepala daerah yang melakukan Selter atau assesment termasuk mutasi maupun promosi sesuai UU No.10 tahun 2016, serta pengawasan penuh yang dulunya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang sekarang pengawasan di Wasdal BKN,” terangnya.

Lanjut Mukhlis Ramlan, ini terjadi tidak hanya di Kaltara tetapi di beberapa daerah lainnya juga terdapat kejadian yang sama yakni plt kepala Dinas/Badan/Biro dalam waktu cukup lama, karena konsultasi ke insitusi terkait yang begitu panjang, keterbatasan SDM di Pemda yang menempati masing-masing posisi tersebut, dan titik tekannya adalah JPT Pratama diberikan perlakuan khusus dan aturan yang ketat dalam pengisian jabatan melalui selter/assessment.

Belum lagi ASN yang mengajukan mutasi keluar Kaltara atau bahkan yang Gubernur sudah setuju mutasinya, namun karena kepala daerah di tingkat kabupaten atau kota tidak setuju dengan berbagai pertimbangan, tentu hal itu akan menjadi kendala tertentu.

“Banyak sekali kasus yang terjadi menyebabkan timbulnya masalah hukum baru, karena ASN yang akan mengikuti selter atau assesment di Pemerintah Provinsi wajib mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota selaku PPK asal instansi, jadi apa yang disampaikan Datu Buyung Perkasa masalah lamanya plt yang terjadi di Pemprov Kaltara jika melihatnya secara utuh maka dalam sosiologi hukum menempatkan kebijakan (policy) kadang di atas dari sebuah aturan hukum (law),” jelasnya.

SE BKN No.1 tahun 2021 tidak hanya berbicara aturan terkait masa jabatan plt atau plh, tetapi juga kebijakan yang memberikan ruang bagi kepala daerah yang menugaskan plt hingga adanya pejabat definitif, karena pelayanan publik tidak boleh berhenti karena kadis/kaban/kabiro telah purna bakti, disitulah peran plt untuk memastikan birokrasi tetap berjalan, dan selter beberapa kali telah terlaksana karena bnyak yang telah purna tugas hingga ada beberapa yang tersisa termasuk BKD.

“Harapan kita semoga segera terlaksana selter dalam waktu dekat begitupun sesuai kebutuhan dalam arti luas misalnya perubahan nomenklatur kementrian yang digabung atau dpisahkan juga menjadi rujukan bagi penamaan dinas di daerah (OPD) dan ini tentu membutuhkan ruang dan waktu yang seluruhnya sesuai aturan tahapan dan persetujuan pemerintan pusat, jadi lamanya plt bukan karena kesengajaan, tapi dinamika birokrasi yang sangat hati-hati dalam penerapannya,” ujarnya.

Mukhlis Ramlan menambahkan kritik dari setiap masyarakat adalah nutrisi yang tentu ujungnya adalah kebaikan dalam berjalannya roda pemerintahan, namun ada hal yang publik harus mendapatkan informasi yang utuh agar penafsiran yang berimbang disetiap kesimpulannya.

Lex prospicit, non respicit – hukum melihat ke depan, bukan ke belakang dan Lex semper dabit remedium – hukum selalu memberikan solusi. (*)

Tags: ASNAssessment JabatanBKD KaltaraBKNfokusborneoJPT PratamaMendagriMenpan RBMukhlis Ramlanmutasi ASNPemerintah Provinsi Kalimantan UtaraPlt Kepala DinasSE BKN No.1/2021

Berita Lainnya

Kualitas Udara Tarakan Berada di Kategori Sedang
Daerah

Kualitas Udara Tarakan Berada di Kategori Sedang

28 Agustus 2026 20:01
Daerah

Ini Lima Kriteria Penilaian Kampung Pancasila dari Mabes TNI AD

28 Agustus 2026 19:06
Daerah

Syarwani Dorong Konsep Kampung Pancasila Diterapkan di Wilayah Lain Bulungan

28 Agustus 2026 18:48
Daerah

Dari KIPI ke PT PRI, Satgas PAD Kaltara Tata Pajak Perusahaan Satu per Satu

28 Agustus 2026 18:46
Jalan Pantai Amal Lama Sepanjang 20-30 Meter Dikeruk untuk Padamkan Batubara Aktif
Daerah

BPBD Bersama TNI-Polri Siagakan Personel dan Armada di Lokasi Batubara Aktif Terbakar

28 Agustus 2026 17:52
Jalan Pantai Amal Lama Sepanjang 20-30 Meter Dikeruk untuk Padamkan Batubara Aktif
Daerah

Jalan Pantai Amal Lama Sepanjang 20-30 Meter Dikeruk untuk Padamkan Batubara Aktif

28 Agustus 2026 16:30
Next Post
Desa Tideng Pale Timur Dapat Program Penanganan Kumuh Tahun 2026

Desa Tideng Pale Timur Dapat Program Penanganan Kumuh Tahun 2026

Polresta Bulungan Gencarkan Patroli Dialogis Selama Ramadhan, Sambangi obyek vital dan Warga

Polresta Bulungan Gelar Anev Ketahanan Pangan 2026, Fokus Percepatan Potensi Lahan 238 Hektar

Polresta Bulungan Gelar Anev Ketahanan Pangan 2026, Fokus Percepatan Potensi Lahan 238 Hektar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kematian Raja Ular Dari Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa Tarakan Harumkan Kaltara di O2SN Nasional, Disdik Beri Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Bahaya Kebakaran Batubara, Wali Kota Tarakan Tutup Sementara Jalan Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI–Polri Jaga Perbatasan RI–Malaysia, Kapolda Kaltara Sambangi Satgas Pamtas Yonarmed 4/Parahyangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Tarakan Siapkan Dua Jalur Alternatif Menuju Amal Lama, Ini Rutenya ​

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Bentengi Pelajar dari Bahaya Komunitas Digital Ekstrem, Satbinmas Polresta Bulungan dan Densus 88 Edukasi Algoritma Media Sosial Bagi Para Kepala Sekolah

29 Agustus 2026 14:28
Harumkan Kaltara, Hasan Basri Puji Prestasi SMAN 1 Tanjung Selor di LCC 4 Pilar MPR 

Harumkan Kaltara, Hasan Basri Puji Prestasi SMAN 1 Tanjung Selor di LCC 4 Pilar MPR 

29 Agustus 2026 14:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP