TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan tengah merampungkan draf Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Hal ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang baru saja diterima.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Kalimantan Utara sebagai dasar turunan sebelum mengedarkannya ke perusahaan-perusahaan di Tarakan.
“Draf edaran Wali Kota terkait pemberian THR keagamaan tahun 2026 sudah kami siapkan. Termasuk di dalamnya mengenai pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online,” ujar Agus Sutanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Agus menjelaskan bahwa aturan THR tahun ini tetap mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016. Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain, THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah penuh. Bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan (minimal 1 bulan), pemberian dilakukan secara proporsional. THR juga diberikan kepada driver ojek online (Ojol).
Pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 sebelum hari raya. Namun, pemerintah menghimbau perusahaan agar membayar lebih awal demi kesejahteraan pekerja.
Berdasarkan data Disperinaker Tarakan, saat ini tercatat sekitar 17.000 pekerja formal di Tarakan yang tersebar di berbagai perusahaan. Sementara untuk sektor informal, tercatat sekitar 24.000 hingga 25.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mayoritas merupakan pelaku IKM.
Guna mengawal hak pekerja, Pemkot Tarakan telah membuka Posko Pengaduan THR di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Layanan ini tersedia setiap hari kerja hingga masa Lebaran usai.
Selain posko fisik, pekerja juga bisa melapor secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
Website: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp: 0812-8000-1112
Agus menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban pengusaha yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan memberikan.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar, tentu ada sanksinya. Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh tim pengawas dari tingkat Provinsi, dan sanksi akan diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga saat ini, Agus menyebut sudah ada beberapa perusahaan yang mulai melakukan konsultasi terkait teknis pembayaran THR meski surat edaran resmi belum sepenuhnya didistribusikan. (**)













Discussion about this post