• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Disperinaker Tarakan Siapkan Posko Aduan

by Redaksi
5 Maret 2026 13:08
in Daerah
A A

Agus Sutanto, Kadisperinaker Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Tarakan tengah merampungkan draf Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Hal ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan yang baru saja diterima.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Kalimantan Utara sebagai dasar turunan sebelum mengedarkannya ke perusahaan-perusahaan di Tarakan.

Baca Juga

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

Kementerian Kebudayaan dan JMSI Sepakat Perkuat Promosi Budaya Nasional

Gubernur Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi bagi ASN Jelang Idulfitri 1447 H

“Draf edaran Wali Kota terkait pemberian THR keagamaan tahun 2026 sudah kami siapkan. Termasuk di dalamnya mengenai pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online,” ujar Agus Sutanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Agus menjelaskan bahwa aturan THR tahun ini tetap mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016. Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain, THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT) dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima 1 bulan upah penuh. Bagi yang masa kerjanya di bawah 12 bulan (minimal 1 bulan), pemberian dilakukan secara proporsional. THR juga diberikan kepada driver ojek online (Ojol).

Pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 sebelum hari raya. Namun, pemerintah menghimbau perusahaan agar membayar lebih awal demi kesejahteraan pekerja.

Berdasarkan data Disperinaker Tarakan, saat ini tercatat sekitar 17.000 pekerja formal di Tarakan yang tersebar di berbagai perusahaan. Sementara untuk sektor informal, tercatat sekitar 24.000 hingga 25.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mayoritas merupakan pelaku IKM.

Guna mengawal hak pekerja, Pemkot Tarakan telah membuka Posko Pengaduan THR di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Layanan ini tersedia setiap hari kerja hingga masa Lebaran usai.

Selain posko fisik, pekerja juga bisa melapor secara mandiri melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
Website: poskothr.kemnaker.go.id
WhatsApp: 0812-8000-1112

Agus menegaskan bahwa THR bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban pengusaha yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. THR merupakan hak pekerja dan kewajiban perusahaan memberikan.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar, tentu ada sanksinya. Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh tim pengawas dari tingkat Provinsi, dan sanksi akan diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, Agus menyebut sudah ada beberapa perusahaan yang mulai melakukan konsultasi terkait teknis pembayaran THR meski surat edaran resmi belum sepenuhnya didistribusikan. (**)

Tags: #thr #dinas tenaga kerja #kaltara #tarakan

Berita Lainnya

Daerah

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

5 Maret 2026 13:45
Daerah

THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

5 Maret 2026 08:08
Kementerian Kebudayaan dan JMSI Sepakat Perkuat Promosi Budaya Nasional
Daerah

Kementerian Kebudayaan dan JMSI Sepakat Perkuat Promosi Budaya Nasional

4 Maret 2026 21:09
Daerah

Gubernur Kaltara Tegaskan Larangan Gratifikasi bagi ASN Jelang Idulfitri 1447 H

4 Maret 2026 18:03
Daerah

Cuti Bersama Ikuti Edaran Kemendagri, Pelayanan Publik Tetap Jalan

4 Maret 2026 15:19
Daerah

Gerakan KTT Berzakat Resmi Dimulai, Pemkab Tana Tidung Perkuat Peran Baznas

4 Maret 2026 14:36
Next Post

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Putus Total, Polresta Bulungan Arahkan Jalur Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertemu Menteri PKP, Gubernur Kaltara Berhasil Perjuangkan 2.000 Unit Rumah Subsidi untuk Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kualitas Menu MBG, Komisi IV DPRD Kaltara Sidak ke SMAN 1 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

Rismanto Minta Raperda Pemberdayaan Desa Akomodir Konflik Lahan dan Karakteristik Lokal

5 Maret 2026 14:00

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

5 Maret 2026 13:45
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP