JAKARTA, Fokusborneo.com – Dewan Pers merekomendasikan pemerintah mencabut sejumlah ketentuan dalam perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat, karena dinilai berpotensi membuka kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media serta melemahkan kebijakan dukungan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.
Rekomendasi tersebut disampaikan Dewan Pers melalui surat pernyataan bernomor 04/P-DP/III/2026 yang diterbitkan pada Rabu (11/3/2026). Pernyataan itu menyoroti perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Dalam pernyataan tertulisnya, Dewan Pers mencatat sedikitnya dua ketentuan yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers nasional.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyatakan ketentuan investasi asing dalam perjanjian tersebut, memungkinkan Indonesia membuka kepemilikan modal hingga 100 persen bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.
“Ketentuan ini berpotensi membuka modal asing hingga 100 persen di sektor media bagi investor Amerika Serikat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers membuka peluang investasi melalui pasar modal, namun kepemilikan saham asing tidak boleh mayoritas.
Selain soal investasi asing, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral tersebut yang berkaitan dengan hubungan antara platform digital Amerika Serikat dan perusahaan media di Indonesia.
Dalam klausul tersebut disebutkan pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.
Dewan Pers menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.
Menurut Dewan Pers, apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut diterapkan, maka Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi tidak efektif atau bahkan tidak dapat berfungsi.
Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mencabut klausul yang membuka peluang kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.
Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat ekosistem pers nasional.
“Negara memiliki kewajiban memperkuat pers agar dapat tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan agar dapat menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” ujarnya.(*/saf)
















Discussion about this post