• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dewan Pers Rekomendasikan Pencabutan Sejumlah Klausul Perjanjian Perdagangan RI–AS

by Redaksi
11/03/2026
in Daerah
A A

Ketua Komaruddin Hidayat menyampaikan sikap Dewan Pers terkait klausul perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade yang dinilai berdampak pada sektor media nasional.

JAKARTA, Fokusborneo.com  – Dewan Pers merekomendasikan pemerintah mencabut sejumlah ketentuan dalam perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat, karena dinilai berpotensi membuka kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media serta melemahkan kebijakan dukungan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas.

Rekomendasi tersebut disampaikan Dewan Pers melalui surat pernyataan bernomor 04/P-DP/III/2026 yang diterbitkan pada Rabu (11/3/2026). Pernyataan itu menyoroti perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Baca Juga

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

Sebabkan Kemacetan, Kebakaran Bakso dan Mie Ayam ABC Mulawarman Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit

Pemkab Tana Tidung Siapkan Langkah Antisipasi Gejolak Harga Pangan

Dalam pernyataan tertulisnya, Dewan Pers mencatat sedikitnya dua ketentuan yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia, yakni terkait investasi asing di sektor media serta relasi antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan pers nasional.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyatakan ketentuan investasi asing dalam perjanjian tersebut, memungkinkan Indonesia membuka kepemilikan modal hingga 100 persen bagi investor Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk penerbitan.

“Ketentuan ini berpotensi membuka modal asing hingga 100 persen di sektor media bagi investor Amerika Serikat,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers membuka peluang investasi melalui pasar modal, namun kepemilikan saham asing tidak boleh mayoritas.

Selain soal investasi asing, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral tersebut yang berkaitan dengan hubungan antara platform digital Amerika Serikat dan perusahaan media di Indonesia.

Dalam klausul tersebut disebutkan pemerintah Indonesia diminta “menahan diri” untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal Amerika Serikat mendukung organisasi berita domestik melalui mekanisme lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan itu tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.

Menurut Dewan Pers, apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut diterapkan, maka Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi tidak efektif atau bahkan tidak dapat berfungsi.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, mencabut klausul yang membuka peluang kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dianggap bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan, pers merupakan pilar keempat demokrasi sehingga negara memiliki kewajiban untuk memperkuat ekosistem pers nasional.

“Negara memiliki kewajiban memperkuat pers agar dapat tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas, serta dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan agar dapat menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang Pers,” ujarnya.(*/saf)

Tags: Agreement on Reciprocal TradeDewan PersInvestasi Asing MediaJurnalisme BerkualitasKebebasan PersKomaruddin HidayatMedia Indonesia.Perjanjian Dagang RI-ASPlatform DigitalRegulasi Pers

Berita Lainnya

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak
Daerah

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak

15 Juni 2026 21:42
Daerah

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

15 Juni 2026 20:13
Sebabkan Kemacetan, Kebakaran Bakso dan Mie Ayam ABC Mulawarman Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit
Daerah

Sebabkan Kemacetan, Kebakaran Bakso dan Mie Ayam ABC Mulawarman Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit

15 Juni 2026 19:43
Daerah

Pemkab Tana Tidung Siapkan Langkah Antisipasi Gejolak Harga Pangan

15 Juni 2026 17:55
Daerah

Bupati Bulungan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Tekankan Integritas dan Kinerja

15 Juni 2026 15:06
Pemkab Tana Tidung Diminta Perkuat Kualitas Data dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja
Daerah

Pemkab Tana Tidung Diminta Perkuat Kualitas Data dan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja

15 Juni 2026 14:37
Next Post
Personel Yonif TP 880/Banuanta Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Personel Yonif TP 880/Banuanta Turun ke Jalan Bagikan Takjil

Tim Kuasa Hukum Klarifikasi Status Dr Bastian Lubis dalam Penyidikan ASITA

Siapkan Talenta Lokal Superhub Ekonomi Nusantara, Otorita IKN dan Universitas Brawijaya Buka Program Beasiswa bagi Warga Delineasi IKN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bulungan Tekankan Penyegaran Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Pengurus dan Tokoh IKAT Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Pelepasan Siswa, Pemkot Tarakan Apresiasi Sokola Alam Binari Dukung Kemajuan Pendidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak

15 Juni 2026 21:42

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

15 Juni 2026 20:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP