TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com — Dalam penyidikan dugaan korupsi hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021, Dr. Bastian Lubis disebut hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Dr. Bastian Lubis dalam keterangan resminya. Koordinator tim kuasa hukum, Agus Amri, mengatakan pemanggilan terhadap kliennya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang sedang didalami penyidik.
“Klien kami dipanggil sebagai saksi. Itu hal yang biasa dalam proses penyidikan untuk menggali informasi dan memperjelas fakta yang sedang ditangani penyidik,” ujar Agus.
Ia menyebut kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dengan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara pada 6 Maret 2026 bersama tim kuasa hukum. Namun pemeriksaan belum dapat dilakukan pada hari itu karena keterbatasan waktu pelayanan kantor selama bulan Ramadan.
“Klien kami sudah hadir di kantor Kejati. Hanya saja pemeriksaan belum bisa dilaksanakan pada hari tersebut karena faktor teknis,” katanya.
Agus juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam proyek hibah pembuatan aplikasi ASITA yang sedang disidik. Menurutnya, Dr. Bastian Lubis tidak terlibat dalam aspek administratif, teknis maupun pengelolaan dana kegiatan tersebut.
Ia menambahkan Universitas Patria Artha juga tidak pernah menjadi pelaksana proyek, konsultan, maupun pihak yang menerima dana hibah dalam program tersebut.
Terkait sejumlah pertemuan yang disebut dalam proses penyidikan, Agus menyebut hal itu hanya pertemuan informal dan tidak berkaitan dengan kerja sama proyek.
“Pertemuan itu hanya sebatas perkenalan biasa, tidak ada kontrak kerja sama ataupun keterlibatan dalam pengambilan keputusan program,” ujarnya.
Pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan siap menghadiri pemeriksaan apabila kembali dipanggil oleh penyidik.
Tim kuasa hukum juga mengimbau media agar mengedepankan prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan terkait perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan jika kembali dijadwalkan pemeriksaan,” kata Agus. (*/saf)















Discussion about this post