BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) resmi menjalin
kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan dalam penanganan masalah hukum
di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), sebagai langkah nyata memperkuat tata
kelola perusahaan sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Penandatanganan kerja sama yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu di Balikpapan
ini dilakukan oleh Direktur Utama PTMB, Dr. Saharuddin, MM, bersama Kepala Kejaksaan
Negeri Balikpapan, Andri Irawan. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya sistematis PTMB
dalam menghadirkan pengelolaan perusahaan yang semakin profesional, transparan, dan
berorientasi pada kepentingan publik.
Direktur Utama PTMB, Dr. Saharuddin, MM, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar
formalitas kelembagaan, melainkan fondasi penting dalam memastikan setiap langkah strategis perusahaan berjalan dalam koridor hukum yang kuat.
“Bagi kami, pelayanan air bersih bukan hanya soal distribusi, tetapi juga tentang tanggung
jawab besar yang harus dijalankan dengan kepastian hukum yang jelas. Kerja sama ini menjadi langkah penting agar setiap program strategis PTMB dapat berjalan dengan aman, terarah, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Saharuddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kompleksitas pengelolaan sektor air minum menuntut adanya pendampingan hukum yang komprehensif, terutama dalam menghadapi dinamika pembangunan, pengembangan sumber air, hingga pengelolaan aset perusahaan.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Jaksa Pengacara
Negara, kami memiliki mitra strategis yang tidak hanya membantu dalam penyelesaian perkara,
tetapi juga memberikan panduan preventif agar potensi risiko hukum dapat diminimalkan sejak
awal,” tambahnya.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan
tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi, di mana Jaksa Pengacara Negara
akan bertindak mewakili PTMB sebagai penggugat maupun tergugat.
Selain itu, Kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum melalui Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit guna memastikan setiap kebijakan dan langkah operasional PTMB selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya berfokus pada aspek penanganan perkara, kerja sama ini juga mencakup tindakan
hukum lain yang bersifat strategis, seperti upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau
kekayaan negara, serta penegakan kewibawaan pemerintah melalui mekanisme mediasi,
fasilitasi, dan konsiliasi.
Dalam konteks penguatan internal, kedua belah pihak juga sepakat untuk mendorong
peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui program pelatihan bersama, sosialisasi
hukum, dan penyediaan narasumber, sehingga pemahaman hukum di lingkungan PTMB semakin kuat dan terintegrasi dalam setiap lini operasional.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG), di mana prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum menjadi landasan utama dalam menjalankan bisnis pelayanan publik.
Saharuddin menambahkan bahwa keberadaan pendampingan hukum akan memberikan ruang
gerak yang lebih pasti bagi PTMB dalam mengeksekusi berbagai program strategis perusahaan.
“PTMB saat ini tengah fokus pada penguatan sistem pelayanan air bersih, termasuk pengembangan sumber air dan peningkatan jaringan distribusi. Dengan adanya kepastian
hukum, kami dapat bergerak lebih cepat dan lebih percaya diri dalam menjalankan programprogram tersebut tanpa kekhawatiran terhadap potensi hambatan hukum di kemudian hari,”
jelasnya.
Kerja sama ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua
belah pihak. Kejaksaan Negeri Balikpapan juga menyatakan komitmennya untuk memberikan
dukungan penuh melalui pendampingan dan pertimbangan hukum yang objektif dan
profesional.
Melalui sinergi ini, PTMB optimistis dapat memperkuat fondasi tata kelola perusahaan
sekaligus menghadirkan pelayanan air bersih yang semakin andal, berkelanjutan, dan
memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Balikpapan.(**)














Discussion about this post